Direkrutan Resedivis, Tiga Pelajar Tanjungpinang Jadi Komplotan Curanmor

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Tri Agung Poerbowo di Mapolresta Tanjungpinang mengecek barang bukti Curanmor di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Tri Agung Poerbowo di Mapolresta Tanjungpinang mengecek barang bukti Curanmor di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Tiga Pelajar SMP dan SMA di Tanjungpinang, diamankan Polisi, karena terlibat dan masuk dalam komplotan pencurian bermotor (Curanmor) di sejumlah TKP di Tanjungpinang.

Ke tiga pelajar tersebut adalah, Anak Bermasalah Hukum (ABH) inisial M (13), R (20) dan R (16). Sementara satu tersangka lainya, adalah orang dewasa inisial Aa (20) yang merupakan mantan Napi atau residivis da menjadi otak intelektual Perekrut pelajar.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan keempat pelaku Curanmor termasuk pelajar SMP dan SMA ini, dilakukan atas sejumlah laporan pencurian Motor di 13 lokasi di wilayah kota Tanjungpinang.

Atas laporan ini, Penyidik dan tim buser gabungan Polsek dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dn berhasil menangkap ke 4 pelaku.

“Jumlah pelaku ada 4 satu dewasa 3 orang lainya pelajar atau masih dibawah umur,” kata Hamam didampingi Kasat Reskrim AKP.Tri Agung Poerbowo di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/2/2025).

ke 4 komplotan Pencurian Bermotor (Curanmor) ini, melakukan pencurian di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur dan lokasi lainya.

Salah satu kejadian di Wilayah kota Tanjungpinang Timur, adalah dialami korba Zr di kantor PT.Haleyora Kilometer 12 di jalan WR.Supratman, Tanjungpinang pada 29 Agustus 2024 dini hari.

Saat itu, korban yang baru pulang dari kerja menggunakan sepeda motor CRF, Memarkirkan kendaraanya dengan kondisi terkunci stang didepan pintu ruko.

Namun keesokan harinya, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang. Korban langsung mengecek CCTV, dan melihat sepeda motor dicuri oleh seorang laki-laki.

“Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur,” katanya.

Atas Laporan korban ini, selanjutnya Unit Sat Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus pelaku berinisial R dan Rh di Jalan Bandara KM 12 Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor CRF di jalan WR.Supratman Tanjungpinang itu.

Selain itu, ke dua pelaku yang merupakan pelajar ini, juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di 7 TKP lainya di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur dan Bintan.

“Dari penyelidikan ini, Kami juga berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian pelaku,” ujarnya.

Ke 7 Motor itu terdiri dari 1 unit Sepeda Motor Merk Honda CRF Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul GT Warna Putih.

Selanjutnya, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Grand Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda KLX Warna Hitam.

Saat ini, Polisi menetapkan Aa sebagai dan dua pelajar tersebut sebagai tersangka dengan jerat hukum melanggar pasal 363 KUHP.

Sedangkan ABH inisial R yang masih dibawah umur akan diproses dan didampingi oleh instansi terkait.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar