PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dua tersangka dugaan Korupsi gratifikasi/suap, mantan Kepala Dinas Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan anak buahnya Kabid Perikanan Tangkap (DKP) Kepri Budi Hartono dituntut dalam satu berkas perkara.
Dari data SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Berkas Perkara Edy Sofyan dan Budi Hartono, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muh Asri Irawan SH dengan berkas perkara B/581/TUT.01.10/24/11/2019 dan teregister di PN Tindak Pidana Korupsi (TipikoR) Jakarta Pusat dengan Nomor pekara:107/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst pada Jumat,(22/11/2019).
Dari pelimpahaan berkas perkara tersebut, Ketua PN Jakarta Pusat menetapkan 3 majelis hakim Pengadilan yang akan memeriksa berkas perkara ke dua tersangka. Tiga majelis hakim yang ditunjuk memeriksa perkara Edy Sofyan dan Budi Hartono, selanjutnya menetapkan sidang perdana pemeriksan berkas perkara kedua tersangka pada Jumat,(6/12/2019) pukul 10.00 Wib di ruang sidang Kusuma Admaja 1 PN Jakarta Pusat.
Dalam dakaanya Jaksa KPK, Tedakwa Edy Sofyan dan Budi Hartono didakwa Jaksa KPK dengan dakwaan alternatif, kesatu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau dakwaan ke dua, melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Edy Sofyan dan Budi Hartono, ditangkap penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang,pada Rabu,(10/7/2019). Awalnya, Penyidik KPK mengamankan Terdakwa Abu Bakar Nelayan Batam di ujung Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Abu Bakar merupakan terduga penyuap yang disidangkan secara terpisah.
Selain menangkap Abu Bakar, Penyidik KPK juga menangkap Kabid Tangkap Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kepri Budi Hartono, selanjutanya Terdakwa Edy Sofyan, yang diduga menerima suap dari Abu Bakar dan menyerahkanya ke Gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun, atas pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa prosedural di kawasan Tanjung Piayu Batam.
Penulis:Redaksi
Komentar