Disidang Rabu, Nurdin Basirun Didakwa Alternatif Korupsi Gratifikasi Berlanjut

Nurdin Basirun saat di Kantor KPK
Nurdin Basirun saat di Kantor KPK (Photo: Internet)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Segera disidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Gubernur Provinsi Kepri non aktif Nudin Basirun didakwa Jaksa Penuntut KPK dengan dakwaan alternatif atas dugaan korupsi gratifikasi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu merujuk pada dakwaan dalam perkara Nurdin Basirun yang diterakan di SIPP PN Jakarta Pusat. Dalam dakwanya, Jaksa KPK mendakwa Nurdin Basirun dengan 3 dakwaan alternatif serta pasal 55 jo pasal 64 KUHP.

Pada dakwaan pertama, Jaksa KPK mendakwa Nudrin Basirun melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan.

Atau dakwaan ke dua, (Alternatif-red) melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan ke dua (Kumulatif-red) melanggar pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Gubernur provinsi Kepri non Aktif, Nurdin Basirun ditahan Penyidiak KPK sejak Kamis,(11/7/2019) dengan perpanjangan penahanan 5 kali. Dari data detil penahanan Nurdin Basirun di SIPP PN.Jakarta Pusat, Gubernur non aktif Provinsi Kepri ini, mulai ditahan penyidik KPK sejak Kamis,(11/7/2019) sampai 30 Juli 2019 setelah di OTT KPK Pada Rabu,(10/7/2019) sore.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2019, Penyidik KPK kembali meminta perpanjangan penahanan selama 60 hari atau sampai pada 8 September 2019 ke Jaksa Penuntut Umum. Perpanjangan penahanan pertama, juga diminta penyidik KPK ke Ketua PN Tanjungpinang, pada 9 September 2019, dan dikabulkan selama 30 hari atau sampai pada 8 Oktober 2019.

Dan perpanjangan penahanan ke dua, juga kembali diminta penyidik KPK ke PN Tanjungpinang pada 9 Oktober 2019 sampai 7 November 2019, dan pada penuntutan, penahanan Nurdin kembali diperpanjang dari 7 November 2019 sampai 26 November 2019.

Kemudian, ketika berkas dilimpahkan pada 22 November 2019, Hakim PN Jakarta Pusat kembali menahan Nurdin untuk proses pemeriksaan sidang sampai 21 Desember 2019 dan disidangnya akan dilaksanakan pada Rabu,(4/12/2019) mendatang.

Penulis:Redaksi