PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air (PSDA) Sumatera IV Provinsi Kepri, Kementerian PUPR, sepertinya tidak peduli dengan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Pasalnya, di tengah penyidikan dugaan korupsi Rp16,3 miliar proyek folder penanganan banjir Tanjungpinang tahun 2021 itu dilakukan Jaksa, Pejabat SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV Provinsi Kepri Kementerian PUPR, kembali melelang pekerjaan lanjutan proyek “mangkrak” tersebut dengan dana Rp 29 Miliar tahun 2023.
Dari dat lelang LPSE Kementerian PUPR terlihat, tender proyekj penyempurnaan polder pengendalian banjir jalan Pemuda Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau tahun 2023 dengan kode tender  84186064 telah selesai dilelang.
Kontraktor asal Pangkal Pinang ini, berhasil mengalahkan 74 perusahaan kontraktor lainya yang ikut tender, dengan nilai penawaran Rp28.709 Miliar lebih dari Pagu Rp29 Miliar dan HPS Rp29 Miliar.
Sebagaimana diketahui, proyek Polder pengendali banjir kota Tanjungpinang ini pada 2021 telah dilaksanakan dengan anggaran Rp 16,3 Miliar dari APBN. Â Kontraktor pelaksana pekerjaan sendiri adalah PT.Belimbing Sriwijaya asal kota Jambi.
Namun dalam pelaksanaanya, proyek pengendalian banjir di kota Tanjungpinang ini, tidak selesai dikerjakan kontraktor dan terindikasi korupsi hingga diselidiki Kejaksaan Tinggi Kepri.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar, mengatakan penyelidikan perkara korupsi proyek Polder (PB) ini, sesuai dengan surat perintah operasi intelijen yang ditandatangani Kepala Kejati Kepri tertanggal 11 Januari 2022 diperpanjang 21 Mei 2022.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan oleh intel Kejaksaan Tinggi Kepri, ditemukan unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Jaksa menyebut, sejumlah pekerjaan sesuai kontrak, tidak dilaksanakan oleh kontraktor. Seperti, pengadaan Pompa air, rumah pompa air, serta pekerjaan lainya.
Atas temuan ini sebut Lambok, pihaknya menyimpulkan bahwa, proyek pembangunan Polder pengendalian banjir di kota Tanjungpinang itu, terindikasi korupsi  dan proses hukumnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus sejak 30 Mei 2023.
Penyidik Pidsus Kejati Lakukan Penyidikan Umum
Tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri kata Deny, juga telah memanggil dan meminta keterangan pada sejumlah pihak, khususnya PPK, PPTK serta kontaktor pelaksana dan pengawas kegiatan proyek tahun 2021 itu.
“Kegiatan ini, dilakukan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan, data dan dokumen, untuk mencari ada tidak kerugian negara yang ditimbulkan dari peristiwa pidana dugaan korupsi yang terjadi,” ujarnya belum lama ini pada PRESMEDIA.ID.
Kejati Kepri, sebut Deny, juga telah melakukan koordinasi kepada ahli, khususnya mengenai pelelangan proyek, kegiatan proyek, serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“Dalam kasus ini, penyidik pidsus sudah meminta keterangan 9 orang. Ke depan prosesnya akan terus berjalan dalam hal mengumpulkan alat bukti, untuk merampungkan pemberkasannya,” katanya.
Dari proses penyidikan lanjutnya, Jaksa juga akan mencari dan memastikan, siapa yang bertanggung jawab atas dugaan terjadinya korupsi di proyek tersebut.
“Karena saat ini sifatnya masih dalam penyidikan umum, maka tim penyidik juga belum menetapkan siapa tersangka dalam dugaan korupsi ini karena hal tersebut masih didalami,” ujarnya.
Proyek pembangunan Polder Pengendalian Banjir kota Tanjungpiang ini sendiri berada di Jalan Pemuda, Gang Natuna, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kegiatan proyek tahun 2021 ini, dilaksanakan PT.Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar.
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi
Komentar