
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tersangka Gg pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu yang berhasil dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang, ternyata residivis kasus pembunuhan di Kota Batam.Â
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny Burungudju mengatakan, Tersangka Gg yang merupakan residivis kasus pembunuhan di kota Batam, sebelumnya diponis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 20 tahun penjara pada 2011 yang lalu.
Pada April 2020 lalu, yang bersangkutan mendapat program bebas bersyarat dan datang ke Tanjungpinang,”ujar Ronny saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (28/7/2020).
Di Tanjungpinang, lanjut Tonny, tersangka Gg kembali melakukan kriminal yang diduga sebagai pemilik dan pengedar Narkoba Sabu.
Polres Tanjungpinang membekuk tersangka Gg bersama 2,90 gram narkoba sabu di jalan Bandara Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 10.15 WIB, Jumat (24/07/2020).Â
Saat ditangkap, Polisi menemukan Narkoba sabu yang dibungkus dengan kotak rokok di dalam dashboard sepeda motor miliknya.
Selain itu Polisi juga menemukan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna Silver beserta kartu didalamnya, serta 1 unit handphone merk Nokia warna Abu-abu beserta kartu didalamnya.Â
Kemudian saat dilakukan pengengembangan dan penggeledahan dirumahnya, jalan Hang Tuah Raya, Polisi kembali menemukan 1 buah Tas sandang warna hitam merk Fashion yang didalamnya ditemukan 1 paket sabu, seperangkat alat hisap sabu (boong), 1 unit Timbangan digital warna silver, 1 buah gunting warna biru, 2 (dua) buah mancis/korek api gas.Â
Atas perbuatannya, Gg kembali ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara, dengan sangkaan menjadi pemilik dan pengedar Narkoba Sabu. Atas perbuatanya, Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.
Penulis:Roland