
PRESMEDIA.ID, Batam – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penindakan penyegelan terhadap satu unit Kapal Isap Produksi (KIP) timah milik PT.Eunindo Usaha Mandiri (EUM) di perairan Kundur, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jendral PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin mengatakan, Kapal Isap Produksi (KIP) timah milik PT.Eunindo Usaha Mandiri (EUM) itu ditindak atas dugaan melakukan kegiatan pengelolaan ruang laut tidak sesuai dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kronologis pengamanan, dilakukan ketika kapal pengawas Hiu 17 milik KKP, melakukan pemeriksaan terhadap kapal GT2 yang sedang melakukan aktivitas pengerukan pasir timah di wilayah perairan Kundur pada Jumat (8/12/2023).
“Saat itu terindikasi kapal isap produksi GT2 milik PT EUM ini melaksanakan kegiatan tidak sesuai izin PKKPRL yang diberikan,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin di lokasi penyegelan, Selasa (19/12/2023).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, PT.EUM ini telah memiliki izin-izin yang harus dilengkapi dalam melakukan penambangan pasir timah di wilayah laut Karimun.
Namun, sesuai dengan izin dasar PKKPRL yang telah diterbitkan KKP, PT.EUM telah melakukan pengerukan pasir timah di luar luasan yang telah ditetapkan, yakni 52,7 hektar.
“Jadi kapal GT2 milik PT EUM ini terdeteksi melakukan penambangan di luar wilayah yang telah ditetapkan. Luasan wilayah yang telah mereka tambang di luar lokasinya mencapai 11,2 hektar,” ujarnya.
Dari hasil pengerukan di luar lokasi yang telah ditetapkan lanjut Adin, KIP GT2 milik PT.EUM ini telah mengeruk pasir timah sebanyak 17 ton.
“Pasir timah ini nantinya akan dibawa ke smelter PT.EUM yang berada di Kota Batam, untuk dilakukan pemisahan antara pasir dengan timah yang telah ditambang,” ujarnya.
Atas pelanggaran yang telah dilakukan PT.EUM, Ditjen PSDKP telah melakukan penghentian sementara kegiatan berusaha dan pemasangan garis Polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di KIP GT2.
Untuk tindakan lanjutan, saat ini Ditjen PSDKP melaksanakan pemanggilan kepada perusahaan yang mengoperasikan kapal GT2 untuk dilakukan pemeriksaan,
“Dan untuk sementara, saat ini dilakukan penghentian izin berusaha dengan cara memasang garis polisi di sekeliling kapal GT2,” ujarnya Adin.
Selain itu, PT.EUM juga dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin juga mengungkapkan, banyaknya kasus serupa yang terjadi di wilayah Indonesia setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi laut.
Namun saat ini, pihaknya telah memiliki 20 nano satelit untuk mengawasi pergerakan-pergerakan pertambangan di wilayah laut.
Hal ini lanjutnya, dilakukan untuk mengoptimalkan tingkat pengawasan di lingkungan Ditjen PSDKP.
Semenjak berlakunya PP 26 tahun 2023 jelas Adin Nur Awaludin, dimungkinkan banyak kasus serupa yang terjadi dilapangan, yakni pelaku usaha melakukan kegiatan wirausaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki.
“Hal ini menjadi perhatian jajaran kami di Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi 20 nano satelit dan command centre, hal ini dapat meminimalisir terjadinya kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan,” tegasnya.
Penulis: Pgp/Presmedia
Editor : Redaksi