
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dituduh membocorkan rahasia perusahaan ke Media, seorang karyawan PT Pos Tanjungpinang Supriyanto terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ha itu dikatakan Supriyanto, staf keuangan PT.Pos Cabang Tanjungpinang, pada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).
Kepada Media, Supriyanto didampingi Kuasa hukumnya Ratna Zukhaira mengatakan pemecatan atau ancaman PHK yang dilakukan PT.Pos kepadanya berawal dari sebuah pemberitaan di salah satu media online di Tanjungpinang, yang menyoroti dugaan pengiriman barang illegal melalui PT.Pos.
Berita yang berjudul ”PT Pos Cabang Tanjungpinang: Dugaan Barang Ilegal Pengiriman Lewat Kantor Pos Tanjungpinang, dirilis tanggal 13 Maret 2021 silam.
Setelah berita itu terbit, kemudian manajemen dan internal PT Pos Tanjungpinang terkesan “Kebakaran jenggot” dan langsung melakukan penyelidikan internal.
Mereka bertanya-tanya siapa narasumber dalam berita itu. Sebab dalam pemberitaan di media online itu narasumber hanya dituliskan inisial.
Pimpinan PT Pos Tanjungpinang lanjut Supriyanto, mulai mencari tahu siapa inisial dalam berita tersebut. Seluruh pegawai PT.Pos di Tanjungpinang juga dikumpulkan untuk mencari tahu dalang penyebar informasi itu.
”Tentu saja saat itu tidak ada yang mengaku. Kurang puas dengan itu, pimpinan juga membentuk tim internal, guna menyelidiki siapa pegawai yang membeberkan informasi internal perusahaan itu ke media,” kata Supriyanto di Tanjungpnang Kamis (19/8/2021).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tuduhan pelaku yang membocorkan rahasia perusahaan itu mengarah kepada dirinya sendiri, beserta barang bukti yang membeberkan informasi tersebut.
Karena merasa tidak bersalah, Supriyanto mengaku santai saja, dan bertindak seolah tidak ada kejadian apa-apa. Namun pada bulan Juni 2021, Supriyanto dipanggil untuk mengklarifikasi masalah pemberitaan di media online itu.
“Saya tanya, ini masalah apa, pimpinan jawab untuk klarifikasi masalah pemberitaan yang kemarin. Saya tanya lagi, buktinya apa kalau saya terlibat bocorkan rahasia perusahaan ke media, dia bilang ada bukti, tapi nanti akan disampaikan,” cerita Supriyanto.
Selanjutnya, tanggal 5 Juli 2021, Supriyanto kembali dipanggil lagi dan menyatakan tanggal 6 Juli 2021 akan kembali diperiksa.
Dari pemeriksaan yang dilakukan ditandai dengan berita acara yang dibuat, Supriyato menyebut ada dua poin singkat yang dinilai penting.
“Pertama, ada pernyataan Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media online yang dibuat secara tertulis dengan tanda tangan bermatrai yang menyatakan, bahwa saya yang menginginkan menaikan berita itu,” paparnya.
Bukti yang kedua sebut Supriyanto, ada pengakuan seorang perempuan dalam rekaman antara Pemred media itu dengan calon istri wartawan yang memberitakan, yang menyatakan bahwa Supriyanto menerornya.
“Lalu saya tanya, terornya seperti apa dan kapan saya menteror. Mereka (Pimpinan kantor Pos-red) tidak bisa jawab. Saya langsung katakan ini fitnah. Saya tidak kenal mereka, saya minta konfrontir langsung dengan media itu juga, tapi hingga saat ini hal itu tidak terjadi,” jelasnya.
Setelah diperiksa oleh internal perusahaan lanjutnya, pada 14 Juli 2021, Supriyanto mendapatkan surat dari PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Regional 2 Padang dengan nomor 258/Umum/SDM/RHS/0721. Isi surat tersebut, Supriyanto akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis hukuman PHK.
“Dalam surat itu saya diminta untuk melakukan pembelaan dan sudah saya kirim. Tapi sampai saat ini keputusan belum ada. Atas hal ini, saya merasa terdzolimi, ini sudah fitnah besar. Makanya saya minta bantuan hukum kepada Kuasa Hukum, Ratna Zukhaira,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kuasa Hukum Supriyanto, Ratna Zukhaira, mengatakan bahwa yang pertama kliennya tidak pernah merasa menjadi narasumber dalam pemberitaan yang ditulis Media online tersebut. Dan selama 20 tahun mengabdi sebagai karyawan PT.Pos, kliennya juga dikatakan Ratna juga sudah berbakti.
“Selama 20 tahun bekerja dari tahun 1999 sampai sekarang. Tidak ada kepentingan dia (Supriyanto-red) selain berbakti di kantor pos itu,” katanya.
Ratna menegaskan, atas kejadiaan yang merugikan klienya itu, pihaknya akan melaporkan oknum wartawan media online di Tanjungpinang itu ke Dewan Pers dan setelah dapat arahan dari Dewan Pers proses hukum lain akan ditempuh.
“Penegakan hukum yang jelas. Yang dituduhkan ini tidak tanggung-tanggung, Kilen saya ini dituduh membuka rahasia Kantor Pos yang sering mengirim barang ilegal. Beliau sudah menerima surat akan diberikan hukuman berat di-PHK,” pungkasnya.
Penulis:Redaksi
Editor:Ogawa