PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Cabang PT.Pos (Persero) Tanjungpinang Donny, membantah jika PT Pos Tanjungpinang kerap mengirimkan sejumlah barang ilegal seperti yang dituduhkan dalam berita media online lokal beberapa waktu silam.
Donny mengatakan, bahwa wilayah kerja PT Pos Tanjungpinang bukan merupakan daerah Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam. Jadi pihaknya menerima barang-barang kiriman dari luar, bahkan dari luar negeri untuk dikirim ke alamat tujuan di Tanjungpinang.
“Jadi kita di sini menerima barang juga. Dan barang itu bukan barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya. Artinya, kita juga tidak tahu barang itu, istilahnya dari mana, jika lepas dari Batam kita tidak tahu,” bantah Donny saat ditemui di Kantor PT Pos Tanjungpinang Jalan Brigjen Katamso KM 3 Tanjungpinang, Kamis (19/8/2021).
Ditanya menegnai pengenaan sanksi berat dan berujung PHK terhadap staf bagian keuangannya Supriyanto, Donny menjelaskan kalau hal tersebut menyangkut mekanisme sanksi internal PT.Pos, atas kesalahan yang dilakukan.
“Ada yang menjadi bukti-bukti yang mengarah pada Supriyanto sudah dikirimkan ke Kantor PT Pos Regional 2 Padang. Sekain itu ada surat tertulis yang ditanyakan kepada yang bersangkutan dan salah satu buktinya pemberitaan di media itu,” kata Donny.
Hukuman untuk Supriyanto sebut Donny, juga termasuk hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis PHK dan hal itu merupakan kewenangan dari management PT Pos Indonesia Regional 2 Padang.
Donny mengatakan bahwa, hal ini merupakan permasalahan antara karyawan dengan perusahaan, sehingga ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai.
”Jadi, tentunya kewenangan penjatuhan hukuman disiplin ini tidak ada di PT Pos Cabang Tanjungpinang, tetapi berada di PT Pos Indonesia Regional 2 Padang. Sampai saat ini hukuman disiplin yang bersangkutan juga belum turun, tetapi informasinya akan dijatuhi hukuman disiplin PHK,” kata Donny.
Mengenai sanksi yang berujung pada PHK, menurutnya Donny merupakan hal biasa, ketika salah satu pegawai bermasalah, Karena setiap karyawan disebuah perusahaan juga harus mengikuti ketentuan dan peraturan disiplin, Seta ada hak dan kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
“Jadi kita memiliki bukti-bukti, bukti itu akan dikeluarkan pada saat ada perselisihan di persidangan PHI dan akan diberikan di persidangan nanti. Sebenarnya yang bersangkutan (Supriyanto) telah diberikan waktu selama 1 bulan untuk membela diri,” paparnya.
Donny menyampaikan, pihaknya sendiri yang memeriksa langsung pada yang bersangkutan secara intenal, setelah itu dilaporkan ke pusat.
”Catatan kita, yang bersangkutan baru satu kali melakukan hal itu. Waktu kita tanyanya itu, yang bersangkutan tidak mengakuinya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Supriyanto staf bagian jasa keuangan PT Pos Cabang Tanjungpinang, terancam di PHK karena dituding telah membocorkan rahasia internal perusahaan ke Media.
Kuasa Hukum Supriyanto, Ratna Zukhaira, mengatakan bahwa yang pertama kliennya tidak merasa pernah menjadi narasumber dalam pemberiatan media, sebagai dasar dijatuhi sanksi hingga PHK dengan tuduhan membocorkan rahasia Perusahaan.
“Kliennya saya ini sudah 20 tahun bekerja dari tahun 1999 sampai sekarang. dan tidak ada kepentingan dia selain berbakti di kantor pos,” katanya.
Ratna menegaskan, atas tuduhan pada klienya, pihaknya akan melaporkan oknum wartawan dan media online tersebut ke Dewan Pers. Dan setelah dapat arahan dari Dewan Pers akan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum.
“Penegakan hukum yang jelas. Karena tuduhkan yang diarahkan ke dia ini tidak tanggung-tanggung, beliau ini dituduh membuka rahasia kantor Pos yang sering mengirim barang ilegal. Beliau sudah menerima surat akan diberikan hukuman berat di PHK,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa.
Komentar