Dituntut 6 Tahun, Besok Nurdin Basirun Sampaikan Pembelaan dari Gedung Merah Putih KPK

Dituntut 6 Tahun, Besok Nurdin Basirun Sampaikan Pembelaan dari Gedung Merah Putih KPK
Sidang Perkara suap dan gratifikasi gubernur non aktif Kepualuan Riau Nurdin Basirun di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sidang lanjut kasus dugaan korupsi Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang akan digelar Kamis (2/4/2020) besok tidak akan berjalan seperti biasanya.

Akibat dampak pandemi virus covid-19, sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau (Pledoi) itu akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) melalui sidang Online video conference.

Pada sidang Online itu, Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum KPK akan berada di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Sementara terdakwa Nurdin dan Penasehat Hukumnya akan berada di Gedung Merah Putih KPK.

Kuasa hukum Nurdin, Andi M Asrun mengatakan, pihaknya akan menyerahkan pledoi tertulis sementara kliennya akan membacakan pokok-pokok materi pledoi pribadinya.

Kami sebagai penasehat hukum, sudah siap dengan pembelaannya yang insya Allah akan membuka ruang keadilan bagi mantan Bupati Karimun tersebut,”ujarnya,Rabu (1/4/2/2020).

Sementara itu, pada sidang sebelumnya pada 18 Maret 2020 lalu, mantan Bupati Karimun 2 periode itu dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan JPU tersebut berdasarkan tiga dakwaan sekaligus. Yakni, pertama terdakwa dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura atas dugaan suap izin Prinsip Pemanfaatan Laut di kawasan Tanjung Piayu Batam.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 4.228.500.000 yang berasal dari pengusaha dan Kepala OPD Kepri periode 2016-2019.

Dakwaan ketiga, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dolar AS yang diperoleh sejak 2016-2019.

Penulis:Ismail

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com