
PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan atas kinerjanya dalam melaksanakan program serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan secara tertib dan transparan.
Hal ini kata KPK, sebagai cermin komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dalam menerapkan tata kelola penyerahan aset perumahan yang akuntabel dan sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi.
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan KPK melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan apresiasi langsung dari KPK melalui Inspektorat Daerah Bintan,” ujar Irzan saat ditemui di Ruang Pertemuan Longhouse De Bintan Villa, Bintan Buyu, Senin (15/12/2025).
Menurut Irzan, apresiasi tersebut menjadi bukti bahwa langkah-langkah yang ditempuh Pemkab Bintan dalam pengelolaan PSU perumahan telah berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
KPK memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Bintan dalam menerapkan sistem penyerahan PSU perumahan yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam proses pengalihan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Apresiasi ini menjadi penguatan bahwa kebijakan yang dijalankan telah sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, penataan aset daerah, serta optimalisasi pemanfaatan PSU bagi kepentingan publik,” jelas Irzan.
Sosialisasi Perda PSU Perumahan Terus Digencarkan
Untuk memaksimalkan penyerahan PSU di seluruh wilayah perumahan, Dinas Perkim Bintan terus melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengembang perumahan serta pemangku kepentingan terhadap kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pengembang perumahan dapat memahami regulasi secara utuh dan melaksanakan penyerahan PSU tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
PSU Dikelola untuk Kepentingan Masyarakat
Irzan menegaskan, pengelolaan PSU oleh pemerintah daerah sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan permukiman yang nyaman dan berkelanjutan.
“Dengan pengelolaan yang optimal, keberadaan PSU dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan, di antaranya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Bintan Mohammad Panca Azdigoena (mewakili Sekda Bintan), ATR/BPN Kabupaten Bintan, Inspektorat Daerah, BPKAD, Dinas PUPRP, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda serta paara camat se-Kabupaten Bintan.
Para pengembang perumahan di wilayah Bintan
Turut hadir sebagai narasumber dan moderator, Ketua DPD Himpera Kepri Urip Widodo, Ketua DPD REI Bintan Deni Afrianto, serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Lily Persyadayani, SH, MH, selaku Ahli Muda Perancang Peraturan Perundang-undangan.
KPK mengapresiasi kinerja Dinas Perkim Bintan dalam serah terima PSU perumahan yang transparan dan akuntabel, sebagai upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi aset daerah.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi













