Dituntut Jaksa 8 Bulan, Hakim Vonis Terdakwa Penipu Yura Jatmika Lubis 1 Tahun Penjara

Hakim Vonis Terdakwa Penipu Yura Jatmika Lubis 1 Tahun Penjara
Hakim Vonis Terdakwa Penipu Yura Jatmika Lubis 1 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Yura Jatmika Lubis, pelaku penipuan dengan modus arisan online, dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Navorina Manurung dan Widodo Hariawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis, yang sebelumnya menuntut terdakwa Yura Jatmika Lubis dengan tuntutan 8 bulan penjara.

Dalam putusan nya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.

Hal itu kata hakim, sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu Jaksa penuntut Umum melanggar pasal pasal 378 Jo pasal 65 KUHP.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang ketiga korban diantaranya Ratih Rp 50 juta, Rani 17 juta, dan Erita Rp 13 juta.

“Atas perbuatan nya terdakwa dihukum dengan hukuman selama 1 tahun penjara,” ujar hakim.

Sementara itu barang bukti handphone iPhone 6 s dikembalikan kepada korban Ratih sementara itu barang bukti iPhone 11 Pro Max dirampas untuk negara.

Atas putusan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Soeharjo menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Yura Jatmika Lubis didakwa melakukan penipuan dalam Arisan online Duos Elit dengan mengumpulkan sejumlah orang. Kepada peserta terdakwa juga menjanjikan keuntungan dari investasi yang ditanamkan.

Namun setelah berjalan, sejumlah keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan, hingga mengakibatkan Modal investasi korban Ranti yang diinvestasikan tidak bisa dikembalikan terdakwa, hingga mengalami kerugian Rp 50.200.000.

Selain korban Ranti, Terdakwa juga berhasil memperdaya dan menipu saksi Rani dengan kerugian Rp.17.450.000, serta saksi Erita Andriani juga mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta

Penulis : Roland
Editor : Redaksi