Maulana Rifai Divonis 2 Tahun Penjara Karena Terbukti Menipu dan Gelapkan Harta Ibu Angkat

Terdakwa Maulana Rifai saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang atas kasus penipuan dan penggelapan lahan seluas 8 hektare seharga Rp 170 juta (Roland/Presmedia). 
Terdakwa Maulana Rifai saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang atas kasus penipuan dan penggelapan lahan seluas 8 hektare seharga Rp 170 juta (Roland/Presmedia).

PRESMEDIA.ID– Maulana Rifai, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan kebun milik ibu angkatnya, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/2/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dengan menjual lahan seluas 8 hektar milik ibu angkatnya seharga Rp 170 juta tanpa izin.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Maulana Rifai bersalah karena telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau identitas palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang kepadanya. Tindakannya ini melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua jaksa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adya Kurnia Lesmana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan ini, Maulana Rifai yang didampingi kuasa hukumnya, Okky, menyatakan pikir-pikir.

Maulana Rifai yang merupakan anak angkat korban, Hj. Ciah Sutarsih, dilaporkan ke Polisi setelah ketahuan menjual lahan milik ibu angkatnya kepada seorang saksi bernama Taiwan dengan harga Rp 170 juta tanpa sepengetahuan korban.

Padahal, korban sebelumnya hanya memerintahkan terdakwa untuk mengecek dan melakukan pengukuran ulang lahan yang berlokasi di Kampung Jeropet, RT 8, Kepenghuluan Gunung Kijang.

Namun, Maulana justru menjual tanah tersebut tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian bagi korban.

Penulis :Roland 
Editor   :Redaktur