Diusulkan Bawaslu dan Parpol, KPU Surati Pemko Minta Perluasan Pemasangan APK Hingga ke Perumahan dan Gang di Tanjungpinang

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk meminta perluasan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faisal menyatakan, perluasan pemasangan titik pemasangan APK itu, dilakukan atas usulan dan masukan dari Bawaslu Tanjungpinang serta Partai Politik.

“Bukan hanya Bawaslu dan Partai Politik meminta pemasangan APK juga bisa dilakukan di perumahan atau di gang,” ujar Faizal, Selasa (9/1/2024).

Atas usulan itu, M.Faisal mengaku sudah menyampaikan ke pemerintah kota, dan saat ini KPU sedang menunggu keputusan Pemko Tanjungpinang, perluasan lokasi pemasangan APK tersebut.

Ia menyampaikan Pemko juga tetap memperhatikan Perda Kota Tanjungpinang terkait keindahan, keamanan dan kenyamanan.

“Kita telah bersurat ke Pemko agar segera mempertimbangkan area yang mungkin bisa dilakukan perluasan titik APK, karena pemilik wilayah adalah Pemko Tanjungpinang,” paparnya.

Menurutnya 186 titik pemasangan APK melalui Surat Keputusan KPU Nomor 119 Tahun 2023, belum bisa mengakomodir secara keseluruhan.

Dalam keputusan tersebut, titik pemasangan APK berada di persimpangan.

Surat keputusan tersebut tidak serta merta langsung ditetapkan KPU, akan tetapi berdasarkan usulan Pemko Tanjungpinang dan dilanjutkan pembahasan bersama antara Pemko dan Bawaslu.

“Nanti KPU, Pemko, Bawaslu serta instansi terkait seperti Dinas PUPR, Camat dan Lurah akan membahas ini,”pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar