
PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 80 orang warga binaan lapas dari 535 orang jumlah di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tidak dapat mencoblos dan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu disebabkan tidak terdaftar sebagai Pemilih di DPT dan DPTb Pemilu 2024.
Selain itu, hanya 31 orang WBP yang akan mendapat 5 Kertas Suara untuk memilih DPRD, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD-RI dan Presiden yang merupakan warga Asli Bintan.
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang Maman Hermawan, dari 535 orang jumlah WBP di Lapas Tanjungpinang hanya 455 WBP yang berhak mencoblos.
“Jumlah itu terdiri dari 361 orang yang masuk DPT dan 93 orang yang masuk DPTb,” ujar Maman saat ditemui di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.
Dari 455 WBP yang berhak menggunakan hak suaranya hanya 31 orang yang akan mendapatkan lima surat suara karena merupakan warga asli yang memiliki KTP Bintan hingga berhak memiliki calon anggota DPRD Kabupaten hingga Presiden.
“Sisanya 424 orang itu mendapatkan 4 surat suara, ada yang 3 surat suara, 2 surat suara dan ada yang hanya 1 surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, karena sebagian WBP warga di luar Bintan, dan warga di luar Kepri.
WBP yang mempunyai hak pilih, nantinya akan mencoblos di dua TPS Khusus. Yaitu TPS 903 dan TPS 904.
Untuk TPS 903 ditempatkan di Aula Besok dan akan diikuti 227 WBP di TPS ini yang terdiri dari 178 DPT dan 49 DPTb.
Sementara itu TPS 904 posisinya di Halaman Gereja. TPS ini nantinya digunakan oleh 228 WBP yang terdiri dari 183 DPT dan 45 DPTb.
“Kalau untuk logistiknya akan dikirimkan H-1 atau pada 13 Februari mendatang,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













