PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa kasus korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Tanjungpinang, divonis hakim MA bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 2 hingga 2 tahun dan 6 bulan.
Kedua terdakwa itu adalah Samsuri sebagai Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan terdakwa Arif Manotar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan telah menerima petikan putusan Hakim kasasi MA atas kedua terdakwa tersebut.
Boy mengatakan sesuai dengan petikan putusan Hakim Kasasi MA yang diterima, putusan terdakwa Samsuri sebagai koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) maju bersama, ditetapkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 November 2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS-3R).
Dalam petikan Hakim MA, terdakwa Samsuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsuri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan,†katanya.
Selain hukuman pokok, terdakwa Samsuri juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 278.113.250,00,- dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan diganti dengan dipidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terhadap terdakwa Arif Manotar, diputus hakim MA dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5239 K/Pid Sus/20-23 pada Kamis 30 November 2023, oleh Prof.Surya Jaya sebagai Ketua Hakim Agung MA didampingi Hakim Agung ad hoc MA Ansori dan Supriyadi sebagai anggota Hakim Agung MA.
Dalam putusanya, lanjut Boy Syailendra, Hakim Agung MA menyatakan, mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai pemohon kasasi.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” katanya.
Selain hukuman Pokok, terdakwa Manotar selaku PPK proyek ini, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278 juta lebih, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Atas petikan putusan Hakim MA, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga telah menerima, Namun untuk putusan lengkap belum karena MA juga belum mengirimkannya ke PN Tanjungpinang,” kata Boy Syailendra.
Sempat Divonis Bebas Hakim Risbarita di PN Tanjungpinang
Sebelumnya, dua terdakwa korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah, Reduce Reuse Recycle (TPS-3R) Kampung Bugis Tanjungpinang ini divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Tipikor Risbarita Simorangkir, Siti Hajar Siregar dan Hakim adhoc Tipikor Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/6/2023).
Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, Hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU),†kata Hakim.
Hakim juga menyatakan, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan hakim ini, berbanding terbalik dari tuntutan jaksa penuntut umum Bambang Wiradhani SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Samsuri membayar uang pengganti sebesar Rp 278 juta. Jika tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Arif, jaksa juga menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar 278 juta, dan jika tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Atas putusan ini, Jaksa penuntut umum menyatakan akan mengambil langkah hukum kasasi ke MA.
Berita Sebelumnya :
- Dua Terdakwa Korupsi Proyek TPS-3R Kp.Bugis Tanjungpinang Dituntut 3 Tahun Penjara
- Ini Alasan Hakim Tipikor Tanjungpinang Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi TPS-3R Kampung Bugis
- Jaksa Jebloskan Terdakwa Samsuri ke Penjara Karena Korupsi Pembangunan TPS3R Kampung Bugis
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar