
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut umum, terdakwa Arif Manotar mengajukan eksepsi, dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa, disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, setelah Jaksa Penuntut Umum Sari Lubis dan Bambang Wiratdhany membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(2/2/2023).
Sedangkan terdakwa Samsuri menyatakan, tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi dengan merugikan keuangan negara Rp. 565.226.500,-.
Perbuatan tersebut lanjut Jaksa, dilakukan terdakwa Samsuri yang merupakan Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan terdakwa Arif selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan TPS3R dinas Perkim kota Tanjungpinang.
Awalnya terdakwa Samsuri bertemu dengan saksi Norbert di Kantor Sekretariat BKM Maju Bersama, Kemudian Samsuri mengatakan kepada Norbert, bahwa akan ada kegiatan pembangunan TPS3R di Kampung Bugis, yang membutuhkan lahan.
Atas hal itu saksi Norbert mengatakan, memilki lahan di jalan Manunggal kelurahan tersebut. Atas hal itu, Samsuri meminta Norbert untuk menghibahkan laham miliknya itu untuk pembangunan proyek TPS3R itu. Atas hal itu, Norbert juga setuju.
Namun demikian, Norbert juga mengakui jika lahan miliknya belum memilki surat. Atas hal itu, kemudian Samsuri bersama Norbet dan Satria (Pegawai honorer pada Kantor Kelurahan Kampung Bugis) bertemu di Kantor Sekretariat BKM) Maju Bersama.
Kepada saksi Satria, Terdakwa Samsuri meminta untuk mengurus surat tanah milik Norbert tersebut.
Selanjutnya atas permintaan itu, saksi Satria dan Norbert turun ke lokasi lahan untuk melakukan pengukuran untuk dibuatkan surat tanah.
Setelah surat tanah selesai di urus, Samsuri kemudian menghubungi saksi Jamaluddin (mantan Lurah Kampung Bugis), kepada Jamaludin, Samsuri mengatakan jika lahan untuk pembangunan TPS-3R telah ada.
Selanjutnya, Samsuri mendatangi Kantor Dinas Perkim Tanjungpinang untuk bertemu terdakwa Arif Manotar Panjaitan selaku PPK TPS-3R.
Disebabkan pada saat itu surat tanah belum ditandatangani oleh Camat, maka surat tersebut dikembalikan agar ditandatangani oleh Camat.
Beberapa minggu kemudian, surat tanah tersebut ditandatangani oleh Camat, dan kemudian Samsuri mengantarkan surat tanah tersebut kepada terdakwa Arif.
Oleh Arif, kemudian memerintahkan Samsuri agar membawa surat tanah tersebut ke Kantor Dinas PUPR Tanjungpinang.
Terdakwa Arif, juga meminta terdakwa Samsuri, agar membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat.
Selanjuthya atas perintah itu, Samsuri menggelar rapat, dan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM),
yang saat itu melibatkan pihak RT dan RW.
Setelah dilakukan penetapan masing-masing jabatan, selanjutnya dibuat Surat Keputusan (SK) Lurah Kampung Bugis Nomor:28 Tahun 2019, tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), pada pelaksanaan pekerjaan TPS-3R itu.
Samsuri memperkenalkan Ketua KSM kepada Kepala Dinas Perkim Tanjungpinang yang saat itu dijabat Amri Alis dan pegawainya terdakwa Arif
Atas pembentukan itu, selanjutnya Kepala Dinas Perkim kota Tanjungpinang membuat Nota Kesepahaman Pengadaan melalui Swakelola Kerjasama Nomor: 01/NK.KSM/DPRKPVI2019.
Pada Juni 2019, terdakwa Arif menunjukkan sketsa gambar bangunan TPS-3R kepada terdakwa Samsuri dan, meminta untuk membuat dokumen perencanaan TPS-3R tersebut mulai dari gambar, spesifikasi serta rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Selanjutnya Arif, memerintahkan Samsuri untuk mencari mesin pencacah plastik di internet. Mesin itu ditemukan di Jakarta dengan harga sekitar Rp50 sampai R60 juta, sudah termasuk ongkos kirim,” ungkap JPU.
Terdakwa, Arif juga menentukan sepeda motor roda tiga merk “VIAR†dan 2 gerobak angkot. Setelah dilakukan penghitungan ulang, RAB kegiatan tersebut sebesar Rp556 226 507.
Seharusnya, kata JPU pembangunan TPS-3R ini tidak dapat dilaksanakan, disebabkan tidak tersedianya lahan. Sehingga anggaran untuk pembangunan ini juga seharusnya tidak direalisasikan.
Lalu bukti pembelian material oleh pelaksana pembangunan, yaitu KSM tidak dapat diyakini kebenarannya. Sebab, semua bukti telah di palsukan dan KSM tidak dapat membuktikan pembelian nilai kendaraan roda 3.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak pernah mencatat kegiatan pembangunan TPS-3R di Kelurahan Kampung Bugis,” pungkasnya.
Atas perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian kedua terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korups! sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya terhadap dakwaan Jaksa, Majelis Hakim, Risbaritas Simarangkir didampingi hakim Adhoc Tipikor dan hakim anggota lainya, kembali menunda persidangan satu pekan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











