Divonis MA 6 Tahun, Terpidana Korupsi Bansos Kepri Kembalikan Kerugian Negara Rp 269 Juta

Kajari Tanjungpinang menerima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp269 juta dari teripidana Ari Rosandhi dalam kasus korupsi Hibah APBD dan APBD-Perubahan provinsi Kepri 2020. Foto:Kejari Tanjungpinang)
Kajari Tanjungpinang menerima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp269 juta dari teripidana Ari Rosandhi dalam kasus korupsi Hibah APBD dan APBD-Perubahan provinsi Kepri 2020. Foto:Kejari Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Uang Pengganti  (UP) kerugiaan negara Rp 269.150.000,- dari terpidana korupsi Ari Rosandhi, dalam kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah APBD dan APBD-Perubahan provinsi Kepri 2020.

Pengembalian uang pengganti kerugian negara ini, dilakukan kuasa hukum terdakwa Zefri Idham SH, Kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap mengatakan, pengembalian UP kasu korupsi Rp 269.150.000 itu dilakukan terpidana Ari Rosandhi melalui kuasa hukumnya.

“Benar kami telah menerima pengembalian Uang Pengganti (UP) dari terpidana Ari Rosandhi melalui kuasa hukumnya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, Selasa (29/10/2024).

Atas pengembalian uang pengganti ini, lanjutnya, Kejaksaan negeri Tanjungpinang melalui rekening RPL 009 dengan Nomor Rekening 017401001703301 akan menyetorkan ke Kas Negara berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor Kode Billing 820241029342775.

“Pengembalian UP ini kami lakukan atas eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  4863K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Agustus 2024 atas nama terpidana Ari Rosandhi,” ujarnya.

Terpidana Ari Rosandhi, kata Roy dihukum oleh Hakim MA terbukti melanggar dakwaan  JPU dalam dakwaan subsidair melanggar  pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Selain hukuman Pokok, terdakwa Ari Rosandhi juga dihukum membayar uang pengganti senilai  Rp 269.150.000 subsider 1 tahun penjara.

Putusan MA ini lebih tinggi dari hukuman PN Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum terdakwa Ari Rosandhi dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Ari Risandhi bersama Tri Wahyu Widadi  dan Arif Agustiawan sebelumnya, ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah APBD dan APBD-Perubahan provinsi Kepri 2020.

Ke Tiga terdakwa ini, disangka mencairkan dan menerima hibah dana Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 namun tidak dipertanggungjawabkan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,2 Miliar.

Selain ketiga terdakwa, sebanyak 45 organisasi, badan dan lembaga kemasyarakatan juga menerima dana hibah bansos APBD Dispora Kepri itu.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur

Jangan Lewatkan