PRESMEDIA.ID – Komisi II DPRD Bintan mempertanyakan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Bintan Inti Sukses (PT BIS) tahun 2023, khususnya terkait detail pendapatan dan pengeluaran yang mencapai Rp1,85 miliar.
Salah satu sorotan utama DPRD Bintan adalah mengenai dana honorarium pendampingan kejaksaan yang bernilai ratusan juta rupiah.
Atas hal itu, Komisi II DPRD Bintan meminta rincian pendapatan dari seluruh unit usaha PT BIS, termasuk beban pengeluaran seperti biaya gaji, relasi, biaya lain-lain, serta honorarium kejaksaan.
Anggota Komisi II DPRD Bintan menyebutkan, angka pengeluaran perusahaan sebesar Rp1,85 miliar dinilai sangat tinggi. Oleh karena itu, mereka meminta manajemen PT BIS untuk memberikan penjelasan terperinci mengenai alokasi anggaran dana tersebut.
“Kami meminta PT BIS menjelaskan rincian pembiayaan, terutama terkait gaji karyawan, biaya relasi, biaya lain-lain, serta honorarium pendampingan kejaksaan,” ujar salah satu anggota DPRD Bintan.
Atas pertanyaan itu, Komisaris PT BIS, Hafizar, menjelaskan, total gaji untuk 8 karyawan, 1 tenaga kontrak, dan direktur selama satu tahun mencapai Rp840 juta. Direktur PT BIS sendiri menerima gaji Rp120 juta per tahun atau Rp10 juta per bulan.
Untuk biaya lainnya, Hafizar memaparkan:
-Biaya relasi: Rp30,3 juta
-Biaya lain-lain: Rp46,1 juta
-Honorarium pendampingan kejaksaan: Rp120 juta
Honorarium kejaksaan ini lanjutnya, mencakup tiga bidang, yakni pengamanan aset, pengelolaan bisnis, dan pengelolaan perusahaan.
Hafizar menambahkan, kejaksaan membantu menyelesaikan masalah hukum terkait aset dan utang piutang, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap keuntungan PT BIS dalam dua tahun terakhir.
“Pendampingan dari kejaksaan membantu perusahaan menjalankan pengelolaan sesuai aturan. Tim kejaksaan yang terlibat, termasuk Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan Kasi BB, juga mendapatkan alokasi biaya transportasi dan uang saku,” jelas Hafizar.
Biaya lain-lain juga mencakup perbaikan fasilitas seperti komputer dan printer, sedangkan biaya relasi digunakan untuk menjalin hubungan dengan penyewa lapak melalui pertemuan informal seperti makan dan minum bersama.
Sebelumnya, Direktur PT BIS, Mokhamad Rofik dalam laporanya mengatakan, laba kotor yang diperoleh PT.BIS selama 2023 sebesar Rp2.693.149.672. Sementara beban operasional perusahaan mencapai Rp1.858.152.877 sehingga laba bersih yang diperoleh hanya Rp834.996.795,-.
“Dengan laba bersih Rp834.996.795 ini, PT BIS belum dapat menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai deviden ke Pemkab Bintan,” ujar Rofik pada Komisi II DPRD Bintan.
Untuk laba kotor lanjut Rofik, PT BIS memperoleh dari berbagai bidang usaha, diantaranya penyewaan 377 kios dan lapak di Pasar Barek Motor dan Inpres Kijang Kecamatan Bintan Timur serta Pasar Kangka Kawal sebanyak 57 unit kiso adam lapak.
Kemudian penyewaan kios dan lapak pasar di bawah Hotel Tanjungpinang 93 unit, Pasar Komplek Mutiara 9 unit, Kawasan Dendang Ria 15 unit dari 19 unit ruko serta kolam renang, Kios di Tanjung Uban 5 unit, Hotel Tanjungpinang serta Hotel Mutiara Tanjungpinang.
Selain itu, Rofiq juga menyebut, PT.BIS juga menjalin kerjasama bisnis dengan sejumlah pihak dalam pengelolaan Ruko Ceidric di Jalan Tengku Umar, Hotel Taman Bunga Karimun, Hotel Nirwana Karimun, dan Wisma Mahkota Karimun serta dari anak perusahaan PT.BIS yaitu PT.Baintan Anugerah Bersama dalam mengelola SPBU dan penjualan BBM di Batu Hitam Tanjungpinang.
Dalam pengelolaannya, M.Rofiq menyebut PT.BIS memiliki saham sebanyak 51 persen dan PT Baintan Anugerah Bersama 49 persen. Sehingga dari pengelolaan seluruh badan usaha yang dilakukan, PT.BIS memperoleh Laba kotor dari seluruh unit usaha selama 2023 Rp.2.693.149.672.
Namun beban operasional yang dikeluarkan PT.BIS selama 2023 mencapai Rp1.858.152.877 yang terdiri dari Beban Administrasi dan Umum Rp1.851.101.927 serta Beban Operasional lain sebesar Rp7.050.950,-.
Adapun Beban Administrasi dan Umum Kata Rofiq terdiri dari;
-Gaji Pokok Rp840.629.530
-Tunjangan Rp65.905.000
-BPJS Ketenagakerjaan Rp69.240.232
-BPJS Kesehatan Rp33.142.131
-PPH pasal 21 Rp33.747.670
-THR Rp67.075.707
-Biaya Komisaris Rp120.000.000
-Bonus Rp55.375.860
-Biaya Listrik Rp106.287.438
-Biaya Air Rp7.602.914
-Biaya Telekomunikasi Rp5.274.192
-Biaya Foto Copy Rp174.000
-Biaya Bank dan Materai Rp4.673.837
-Biaya Kendaraan Dinas Rp72.744.775
-Biaya Pemeliharan Bangunan Rp80.559.300
-Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Kantor Rp2.559.500
-Biaya Perjalanan Dinas Rp32.106.082
-Biaya Operasional dan Umum Rp19.622.644
-Biaya Audit Rp30.000.000
-Biaya Seragam Rp2.880.000
-Biaya Relasi Rp30.306.772
-Biaya Notaris Rp5.062.500
-Biaya Lain-lain Rp46.131.842
-Honorarium Pendampingan Kejaksaan Rp120.000.000.
Sedangkan Beban Operasional Lain berupa:
-Kompensasi PKWT Rp3.950.950
-Dana CSR Rp3.100.000.
“Jadi laba bersih Rp834.996.795 itu telah dimasukan kedalam deposito. Karena neraca keuangan secara keseluruhan masih minus sehingga belum dapat disalurkan ke PAD Bintan,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar