DPRD Minta Pemko Tanjungpinang Segera Jalankan Program JPS, Bantuan Sembako Masyarakat

anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Dicky Novalino
Anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Dicky Novalino

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Anggota DPRD kota Tanjungpinang meminta, Pemerintah kota Tanjungpinang segera melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS), berupa pembagian Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat.

“Selain melakukan penanganan wabah covid-19 bidang pencegahan dan pengobatan, Pemerintah juga harus segera melaksanakan penanganan dampak wabah dengan melaksankan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada masyarakat,” ujar anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Dicky Novalino,
Selasa (21/4/2020).

Sebab kata Politisi Demokrat ini, Satu bulan Pandemi Covid di Tanjungpinang, dengan sejumlah edaran dan himbauan Protokoler Kesehatan yang ditekankan pemerintah, juga membuat masyarakat tidak memperoleh penghasilan.

Takutnya lanjut Dicky, karena masyarakat sudah tidak memiliki mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan, akan membuyarkan program protokoler pencegahan yang sudah dilaksanakan, dan masyarakat tidak betah dan tahan dirumah karena kebutuhan pokoknya tidak ada.

Sayangnya, lanjut Dicky, ketika program JPS bidang pembagian Sembako, dan BLT l itu, ditanyakan ke dinas Sosial sebagai leading sektor pelaksana kegiatan JPS, gugus tugas Covid-19 Pemko, justeru diperoleh informasi, jika sampai saat ini Pemerintah kota belum membuat Petunjuk Teknis Pelaksanannya (Juklak dan Juknis) program JPS ini.

“Saya berpikir Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang juga harus serius menangani dampak sosial COVID-19 ini ,�tegasnya.

Sebab lanjut Dicky dari Rp.31 miliar alokasi anggaran percepatan penanganan covid-19 yang sudah di realokasi di APBD Tanjungpinang, sudah teralokasi sekitar Rp.4 miliar lebih untuk dana JPS, belum lagi alokasi dana pasar dan sembako murah di Disperdagin Tanjungpinang.

Sebelumnya, sesuai dengan data pemerintah kota melalui RKB yang dilaporkan ke DPRD, ada sekitar 18.000 lebih bantuan sembako untuk masyarakat Tanjungpinang yang disiapkan dengan beberapa kriteria.

Dari rencana itu, Pemko Tanjungpinang menyatakan, akan membagikan bantuan itu dalam 2 taha. Sayangnya, sudah 2 Minggu setelah kesepakatan pengesahan pendanaan di DPRD, alokasi anggaran belum juga dilaksanakan.

Sebelumnya sesuai dengan surat wali kota Tanjungpinang ke Camat, dan Lurah, telah diperintahkan agar melakukan pendataan terhadap masyarakat terdampak ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19.

Dalam surat wali kota 17 April 2020 itu, meminta agar camat dan lurah se-kota Tanjungpinang melakukan pendataan seluruh masyarakat di kota Tanjungpinang yang terdampak ekonomi akibat wabah covid-19.

Sejumlah kriteria yang yang diminta didata lurah dan camat oleh wali kota itu sebagai penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial itu adalah, masyarakat berpenghasilan rendah, seperti, pedagang asongan, ojek, sopir angkot, buruh tani, nelayan, karyawqn yang di PHK, Perantau yang pulang karena akibat ekonomi, bahkan mahasiswa yang berdomisili di Tanjungpinang, kendati KTP nya bukan warga Tanjungpinang, serta masyarakat lainya.

Penulis: wae/redaksi