PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan perwakilan Rakyat DPRD kota Tanjungpinang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait operasional dan kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Perusahan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.
RDP ini dilakukan paska dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah di BPR plat merah pemerintah kota Tanjungpinang.
Rapat dengar pendapat DPRD yang dipimpin ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni bersama anggota Komisi II DPRD bidang Ekonomi pembangunan ini, digelar secara tertutup di gedung DPRD kota Tanjungpinang Senggarang Selasa (18/7/2023).
Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata mengatakan, RDP dengan pemerintah kota Tanjungpinang, BUMD serta Perusahaan Daerah BPR Bestari itu, dilakukan atas temuan permasalahan yang terjadi di PD.BPR Tanjungpinang.
RDP ini katanya, untuk menyikapi dan mempertanyakan upaya dan mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam penanganan masalah yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen di perusahaan daerah itu.”Pada intinya, melalui RDP ini kami ingin mengetahui secara riil kondisi dan situasi yang terjadi di Perusahaan Daerah BPR Bestari Tanjungpinang. Karena selama ini, secara detail DPRD juga belum mengetahui,” jelas Momon pada media ini di DPRD kota Tanjungpinang.
DPRD Tanjungpinang Dukung Pengusutan Korupsi dan Penggelapan dana Nasabah di BPR Bestari
Disinggung dengan proses hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri atas dugaan korupsi dan penggelapan dana Nasabah di PD.BPR Bestari itu, DPRD Tanjungpinang mengatakan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kota (Pemko) serta aparat Penegak Hukum (APH) atas permasalahan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.
Namun demikian, anggota DPRD Momon FA berharap, PD.BPR Bestari yang merupakan perusahan dan aset pemerintah kota Tanjungpinang, harus didukung dan dikembangkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
“DPRD kota Tanjungpinang mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dan kami meminta gar kasus ini dibuka dengan terang benderang,” ujarnya.
Anggota DPRD kota Tanjungpinang ini juga menyebut, upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah kota melalui Dewan pengawas dan direktur kepatuhan internal BPR, selama ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme.
“Karena, yang menemukan dugaan Korupsi dan penggelapan dana Nasabah di BPR ini kan tim auditor internal PD.BPR Bestari juga,” sebutnya.
DPRD lanjut Momon juga menghimbau pada masyarakat, agar tetap mendukung upaya yang dilakukan PD.BPR Bestari untuk terus tumbuh dan berkembang. Karena BPR.Bestari ini merupakan milik dan aset Pemerintah kota Tanjunjungpinang sebagai perpanjangan kepentingan rakyat yang perlu dijaga dan sama-sama dikembangkan,” ujarnya.
“Kalau ada oknum yang bermasalah, iyah oknum tersebut yang harus diproses dan DPRD juga berharap agar Pemko Tanjungpinang juga harus tegas dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi aset pemerintah termasuk masyarakat yang menjadi nasabah PD.BPR Bestari Tanjungpinang,” pungkasnya.
DPRD Sebut PD.BPR Bestari 2022 setor Laba ke PAD Rp1 Miliar
Dari keuntungan itu, PD.BPR Bestari juga berhasil menyetorkan dividen dari laba yang diperoleh sebesar Rp1 miliar lebih ke Kas daerah sebagai PAD kota Tanjungpinang.
“Artinya bisnis perbankan PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini sangat bagus dan memiliki kontribusi pada PAD daerah, sehingga hal ini yang perlu terus dikembangkan,” ujarnya.
Di Tempat terpisah, Setdako Tanjungpinang Zulhidayat  yang berusaha dimintai tanggapan dengan permasalahan yang terjadi di PD.BPR Bestari kota Tanjungpinang belum mau memberi tanggapan. demikian juga dengan Dewan Pengawas PD.BPR Bestari dari Pemerintah kota Tanjungpinang H.Muhammad Yamin.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.
Pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, diduga berkaitan dengan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposito nasabah di bank perkreditan tersebut.
Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa Jaksa itu adalah mantan manajer operasional dan staf keuangan PD BPR.Bestari Tanjungpinang. Pemanggilan dan permintaan keterangan oleh Jaksa  dilakukan sejak Minggu lalu.
Jaksa, juga diinformasikan, juga memanggil dan meminta keterangan mantan Direktur Utama PD.BPR Bestari, serta dewan pengawas internal bank BPR Bestari serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala seksi penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso membenarkan pemanggilan sejumlah pejabat PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini.
Ia mengatakan, pemanggilan sejumlah petinggi BPR Bestari Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka permintaan keterangan.
Pemanggilan lanjut Denny, dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri dalam rangka pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan permasalahan di BPR tersebut.
“Benar, bidang pidsus Kejati ada melakukan pulbaket terhadap beberapa pihak terkait mengenai dugaan permasalahan di BPR,†ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID belum lama ini.
Berita Terkait:
- Kejati Kepri Periksa Sejumlah Pejabat PD.BPR Bestari Tanjungpinang atas Dugaan Korupsi dan Penggelapan Dana Nasabah
- Wali Kota Tanjungpinang Ganti Dirut PD.BPR Bestari, Elfin Yudista Dinonaktifkan
Komentar