DSI Lantik 26 Mediator, Ajudikator, Arbiter, dan Likuidator di Provinsi Kepri

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melantik dan mengambil sumpah 26 orang Mediator, Ajudikator, Arbiter, dan Likuidator di Aula Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melantik dan mengambil sumpah 26 orang Mediator, Ajudikator, Arbiter, dan Likuidator di Aula Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melantik dan mengambil sumpah 26 orang Mediator, Ajudikator, Arbiter, dan Likuidator di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau.

Acara pelantikan ini dipimpin Ketua DSI Provinsi Kepri, DR. Tri Artanto, SH, MH, di Aula Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH) di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).

Ketua DSI Provinsi Kepri, DR. Tri Artanto, SH, MH, mengatakan, ke 26 orang yang dilantik berasal dari berbagai profesi dan disiplin ilmu, termasuk anggota polisi, lurah, kepala desa, ASN, mahasiswa, dan masyarakat sipil.

“Sebelum dilantik, mereka telah mengikuti pelatihan penyelesaian sengketa dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh DSI,” kata Tri Artanto.

Tri Artanto juga menambahkan, seorang mediator tidak harus memiliki latar belakang pendidikan hukum, tetapi harus memiliki sertifikat dari DSI dan berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan atau melalui restorative justice.

Para mediator, ajudikator, arbiter, dan likuidator yang dilantik memiliki sertifikat dalam penyelesaian sengketa hukum secara non-litigasi berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa.

“Penyelesaian sengketa secara non-litigasi berbeda dengan litigasi yang berfokus pada sistem hukum positif, sedangkan non-litigasi dilakukan di luar sistem hukum formal,” jelas Tri Artanto.

Ia juga menekankan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan sengketa hukum secara non-litigasi, mengingat proses di pengadilan atau kepolisian seringkali memakan waktu dan melelahkan.

Mediator, ajudikator, arbiter, dan likuidator yang baru dilantik dapat membuka praktek penyelesaian sengketa di rumah dan mensosialisasikan fungsi mediator kepada masyarakat sekitar.

“Saya minta para mediator yang dilantik untuk aktif berperan dalam menyelesaikan sengketa, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri,” tambah Tri Artanto.

Wakil Rektor III UMRAH, DR. Surjadi, menyambut baik pelantikan ini, terutama karena 17 dari 26 yang dilantik adalah mahasiswa UMRAH yang masih aktif.

“Kehadiran para mediator ini sesuai dengan program kurikulum merdeka, dan diharapkan dapat menjawab tantangan penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan,” ujar Surjadi.

Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab mengenai penyelesaian sengketa. Narasumber yang hadir antara lain Ketua DSI Provinsi Kepri, DR. Tri Artanto; DR. Gushairi, S.H.I., MCL; dan Anggota BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri, SH, CPM, CPArb.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar