
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada 2024.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi mengatakan pengumuman pembukaan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang mulai dilakukan pada 24-26 Agustus mendatang.
Sosialisasi lanjutnya, dikatakan dengan mengundang pihak partai politik hingga tokoh masyarakat.
“Tujuan kita, agar semua pihak memahami apa saja yang harus disiapkan dalam pencalonan ini,” kata Andri Yudi usai sosialisasi di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024).
KPU ujarnya, secara resmi akan membuka pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota pada 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Maka dari itu, para calon harus menyiapkan persyaratan seperti, surat bebas narkotika, surat tidak pernah dipidana dan NPWP yang tidak menunggak selama lima tahun,” jelasnya.
Ia memaparkan calon yang merupakan mantan pidana harus memiliki surat telah bebas selama lima tahun dari Pengadilan, saat mendaftar sebagai calon Walikota atau Wakil Walikota.
“Harus mengumumkan di media cetak, bahwa telah bebas selama lima tahun dari masa hukumannya,” paparnya.
Sementara itu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri maksimal saat masa perbaikan berkas, usai pendaftaran dilakukan.
Selain itu juga bahwa usia minimal calon Walikota dan Wakil Walikota minimal 25 tahun saat terhitung saat dilantik.
“Untuk pengunduran diri (anggota legislatif) maksimal sampai perbaikan pertama,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur













