Dua ABG Pelaku dan Penjual Ranmor Bersama Penadah Diamankan Polisi

Dua ABG Pelaku dan Penjual Ranmor Bersama Penadah Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Rio Reza Parindra. (Photo;Presmedia.id) pop

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang membekuk dua orang ABG pelaku pencurian motor, Sa (17) dan Sf (15), Minggu,(8/3/2020).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan pengungkapan dua pelaku dilakukan atas laporan mahasiswa STTI Tanjungpinang, yang mengaku kehilangan sepeda motor merk Mio Soul BP 5498 BR yang diparkirkan diparkirkan depan Mes Sekolah Tinggi Teknologi dan Informatika (STTI) Tanjungpinang pada Kamis(5/3/2020) lalu.

Kemudian atas laporan itu, Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan atas informasi penyelidikan, dan ditemukan jika motor tersebut telah dijual ke seorang penadah berinisial Ma (29) di jalan Ganet.

“Atas informasi itu, Ma langsung kita amankan. Dan Sl saat di introgasi, pelaku mengaku membelinya seharga Rp 800 ribu dari dua pelaku Sa dan Sf,”ungkap Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin(9/3/2020).

Atas informasi itu kemudian Tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan curanmor di daerah jalan Ganet Tanjungpinang.

Dari pengakuan kedua pelaku Sa dan Sf, dirinya melakukan pencurian dengan mendorong sepeda motor yang diperkirakan tanpa di kunci stang.

“Karena kedua pelaku masih dibawah umur, kita melakukan diversi peradilan anak. Dan saat ini kedua pelaku telah di tahan,”jelasnya.

Sedangkan Ma, juga diamankan dengan kasus penadah dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis:Roland

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com