
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tidak memiliki prestasi dalam penanganan perkara korupsi selama jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Edy Birton akhirnya dicopot Kejaksaan Agung RI�dan ditempatkan sebagai Direktur Teknologi Infromasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Pencopotan Edy Birton sebagai kepala Kepala kejaksaan tinggi Kepri dilakukan Kejaksaan Agung ST Burhanuddin melalui Surat Perintah (Sprin) dan melantik Sudarwidadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Surat Perintah nomor: PRIN-127/A/JA/12/2019 tertanggal 19 Desember 2019.� Sudarwidadi sendiri, merupakan mantan kepala Biro Keuangan pada Jaksa Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Dengan pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ini, Dua kasus Korupsi yang sebelumnya “mangkrak” di Kejaksaan tingi Kepri, menunggu keberanian Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri yang baru Sudarwidadi untuk segera melakukan penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
Sebagai mana diketahui, hingga saat ini 2 kasus Korupsi kakap yang merugikan keuangan negara Rp.7.7 Milliar dan Rp.30 Milliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri sejak 2017 dan 2019 “mangkrak” dan berkasnya tak kunjung dilimpahkan penyidik Kejaksaan tinggi Kepri ke Pengnadilan Tipikor untuk disidangkan.
Bahkan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang tersangkanya telah ditetapkan sejak 2017 lalu, hingga saat ini, juga tak kunjung diproses. Hal yang sama, juga terjadi pada dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khsus (IUPK) Opersional tambang Boksid oleh Pejabat Pemeritah provinsi Kepri di Bintan.
Kendati telah disidik sejak Agustus 2019 dengan menetapkan 2 orang tersangka M.Amjon dan Azman Taufiq serta memeriksa puluhan saksi, Namun hingga penghujung tahun 2019, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri belum merampungkan brkas perkara penyidikan korupsi tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam yang dikonfrimasi PRESMEDIA.ID dengan tindak lanjut penanganan dua perkara korupsi ini, mengatakan pihaknya tetap memproses, kendati diakuinya berjalan lambat.
“Prosesnya kan jalan terus, nggak ada yang dihentikan,”ujar Tety Syam pada wartawan belum lama ini.
Untuk Korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang, Tety sapaan akrab Aspidsus Kajati ini, juga mengatakan sedang melakukan penyidikan, dengan memanggil dan memeriksa saksi dan tersangka.
“Untuk kasus Izin tambang, sejumlah saksi dan tersangka sudah kami periksa. Demikian juga untuk kasus tunjangan perumahan DPRD Natuna, juga dilakukan tindak lanjut, dengan meminta keterangan tambahan pada saksi ahli,”sebutnya.
Penulis;Redaksi