
PRESMEDIA.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J.Devy Sudarso, menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memperkuat prinsip due process of law dan restorative justice dalam penegakan hukum modern yang adaptif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Kajati Kepri dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman, dengan tema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice”.
Di hadapan ratusan mahasiswa, Kajati Kepri menekankan pentingnya transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Peran Strategis Jaksa dalam Sistem Peradilan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah memperkuat fungsi dan kewenangan Kejaksaan, sehingga jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga sebagai dominus litis atau pengendali perkara untuk memastikan tegaknya hukum.
Selain itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, serta penyusunan RUU KUHAP, menjadi momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
RUU KUHAP menegaskan prinsip due process of law untuk menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
Restorative Justice untuk Pemulihan Keadilan
Kajati Kepri menjelaskan bahwa semangat restorative justice tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan keseimbangan, memperhatikan kepentingan korban, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Penegakan hukum modern menuntut institusi yang tangguh, adaptif, dan responsif. Kejaksaan dituntut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Kajati Kepri.
Perlindungan Lebih Luas dalam RUU KUHAP
Dalam RUU KUHAP 2025, salah satu poin penting adalah penguatan keadilan restoratif yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tetap menjaga prinsip keadilan. RUU ini juga memperkuat perlindungan bagi saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Kajati Kepri menegaskan, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya harus mampu bertransformasi menjadi institusi hukum modern yang gesit, adaptif, dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Rangkaian kuliah umum yang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB ini diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, tentang peran penting Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum sekaligus membangun sistem peradilan pidana yang lebih transparan, adil, dan humanis.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











