
PRESMEDIA.ID – Dua Kurir narkoba 10 kilogram, ditangkap di Tanjungpinang dan Jambi. Kedua pelaku itu adalah R (37) dan As (24) yang ditangkap di Tanjungpinang dan Jambi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, Tersangka R diamankan di Hotel Bintan Plaza jalan MT.Haryono Kota Tanjungpinang, Pukul 17.30 WIB, Sabtu (15/3/2025) lalu.
Sedangkan pelaku As (24) dimanakan di Hotel Luminor di Kota Jambi, Pukul 17.00 WIB Senin (17/3/2025) lalu.
Penangkapan dua pelaku jaringan narkoba ini lanjutnya, diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bekerjasama dengan Subdit 1 Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua orang pelaku narkoba jaringan internasional.
“Berat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan ada 10 kilogram,” kata Hamam saat menggelar riis didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Siado Rio Sianturi dan Kasi Humas, Iptu Sahrul Damanik di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat penangkapan tersangka R warga Karimun. Dari Penangkapan ini, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 10 paket dengan berat 10 kilogram di dalam koper di lobi hotel BP Kota Tanjungpinang.
“Saat ini polisi masih melakukan pengembangan karena barang bukti narkoba itu diketahui berasal dari Malaysia,” ujarnya.
Sabu-sabu itu jelasnya dibungkus plastik teh Cina dan barang bukti lainnya, 3 unit handphone dan sepeda motor Honda Beat.
Dari pemeriksaan yang dilakukan bersama Subdit 1 Bareskrim Polri lanjutnya, Narkoba ini akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang berinisial As di Jambi.
“Selanjutnya, tim melakukan Penangkapan terhadap pelaku As di hotel Luminor bersama barang bukti timbangan digital besar dan kecil, Serta satu unit handphone,” paparnya.
Hamam juga mengungkapkan, peran tersangka R ini adalah pelaku membawa narkoba dari Kota Tanjungpinang untuk dibawa ke kota Jambi melalui jalur laut.
Tersangka R dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram narkoba dan R juga merupakan residivis kasus narkoba.
Sedangkan tersangka As adalah sebagai orang yang berperan menerima dan menyimpan narkoba itu di kota Jambi. Atas perannya ini, As mendapat upah 15 juta untuk per kilogram.
Saat ini, lanjutnya Satres Narkoba masih memburu pelaku Boboho (DPO) yang menjadi pengendali kedua kurir ini.
Atas perbuatanya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 hingga dan paling berat hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur