Dua Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Divonis 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa pengedar narkoba, Faizal Firnanda dan Adris Eliyus masing-masing dihukum 5 tahun penjara pada sidang Online di PN Tanjungpinang (Roland/ Presmedia.id)
Dua terdakwa pengedar narkoba, Faizal Firnanda dan Adris Eliyus masing-masing dihukum 5 tahun penjara pada sidang Online di PN Tanjungpinang (Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa pengedar narkoba, Faizal Firnanda dan Adris Eliyus masing-masing dihukum 5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim, Edi Sanjaya Lase didampingi oleh Majelis Hakim Dessy Ginting dan Fausi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (5/5/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sebagaimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

” Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 150 hari,” kata Hakim.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2,06 gram, handphone dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmah Chaisari. Terdakwa dan JPU menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Faizal Firnanda dan terdakwa Andris Eliyus ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dikamar di sebuah rumah Jalan H. Agus Salim Gang Kepaya III Nomor 23 Kota Tanjungpinang, Minggu (2/11/2025)lalu.

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 2,07 gram.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan