
PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut dan mendalami keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai BRI dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di sejumlah unit BRI di Tanjungpinang.
Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi Rp4,07 Miliar penyaluran KUR fiktif di PN Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026).
Majelis hakim Rahmat Sanjaya megatakan, sejumlah keterangan saksi yang terungkap di persidangan perlu didalami lebih lanjut, termasuk mengenai proses survei fiktif, analisis kelayakan debitur fiktif, kelengkapan dokumen fiktif, serta mekanisme persetujuan pengajuan KUR yang dilakukan sejulah pejabat BRI tersebut.
Dalam persidangan lanjutan ini, Jaksa juga menghadirkan dua saksi yang pernah menduduki posisi di unit BRI terkait perkara korupsi tersebut.
Keduanya adalah Dhamir Ely, mantan Kepala Unit BRI Soekarno Hatta yang kini menjabat sebagai Kepala Unit BRI Tanjung Batu, Karimun, serta Safrizar, mantan Mantri BRI Unit Bukit Bestari yang saat ini bertugas sebagai Mantri di Unit BRI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Keterangan kedua saksi menjadi perhatian majelis hakim karena berkaitan dengan proses survei dan analisis terhadap calon debitur KUR yang kemudian menjadi bagian dari perkara yang sedang disidangkan.
“Dari fakta persidangan serta keterangan saksi Kepala Unit dan Mantri yang telah diperiksa di pengadilan ini, Jaksa perlu melakukan pendalaman dan investigasi terhadap keterangan sejumlah saksi ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahat Sanjaya.
Hakim Soroti Proses Survei Fiktif dan Verifikasi Debitur
Salah satu hal yang menjadi perhatian majelis hakim adalah keterangan mengenai proses survei usaha calon debitur yang dimanipulasi.
Hal itu berkaitan dengan keterangan Dhamir Ely yang mengaku, pernah melakukan survei terhadap sejumlah pengajuan KUR melalui video call WhatsApp, Namun tidak turun langsung ke lokasi usaha calon debitur.
Sementara itu, Safrizar menerangkan bahwa proses analisis dan survei terhadap tempat usaha pernah dilakukan meski dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) alon debitur belum ada.
Keterangan tersebut kemudian dikaitkan majelis hakim dengan dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam dokumen pengajuan KUR yang menjadi bagian dari perkara.
Majelis hakim juga meminta agar jaksa mendalami lebih jauh proses tersebut, termasuk siapa saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan verifikasi serta memberikan persetujuan terhadap pengajuan KUR.
Jaksa Belum Usut Keterlibatan Pihak Lain
Untuk diketahui dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif di Tanjungpinang ini baru hanya menyeret lima terdakwa dalam persidangan.
Dari lima Terdakwa, tiga diantaranya medrupakan tenaga pemasaran atau Mantri BRI di Tanjungpinang. Sementara dua terdakwa lainnya, Zulfahmi dan Khaidir, merupakan warga sipil yang didakwa berperan sebagai pihak ketiga atau perantara dalam mencari calon nasabah KUR BRI.
Sementara itu, mengenai keterangan yang mengarah pada proses pengawasan, verifikasi, dan persetujuan di tingkat Kepala Unit maupun pejabat lainnya, majelis hakim meminta JPU melakukan pendalaman. Permintaan tersebut merupakan bagian dari fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












