Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Lingga 2021-2022 Disidang 1 Agustus 2024

Gedung PN Tanjungpinang di jalan Senggarang-kota Tanjungpinang. (Dok-Presmedia.id) 
Gedung PN Tanjungpinang di jalan Senggarang-kota Tanjungpinang. (Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua berkas perkara korupsi Rp304 juta dana hibah APBD Lingga ke KONI tahun 2021-2022 telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Berkas perkara pertama terdaftar dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama Abdul Gani Atan Leman (Ketua Umum KONI Lingga) dan berkas kedua terdaftar dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama Ruslan Herawady (Ketua Harian KONI Lingga).

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra membenarkan dua berkas perkara korupsi dana hibah APBD Lingga untuk KONI itu telah diterima.

Saat ini lanjutnya, Ketua PN Tanjungpinang telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.

Iya benar, PN Tipikor telah menerima pelimpahan berkas itu dari Kejaksaan Negeri Lingga, dan Ketua PN Tipikor Tanjungpinang telah menetapkan Majelis Hakim yang akan menyenangkannya,” kata Boy Syailendra pada media ini, Senin (29/7/2024).

Majelis Hakim yang ditunjuk Ketua PN untuk memeriksa dan menyidangkan dua berkas perkara korupsi ini sebut Boy adalah Siti Hajar Siregar sebagai ketua majelis, dan hakim Fauzi dan hakim ad hoc Tipikor Syaiful sebagai anggota.

“Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada 1 Agustus 2024,” mendatang ujarnya.

Korupsi Dana Hibah Rp304 Juta, Abdul Gani dan Ruslan Herawady Dijerat Pasal Berlapis

Korupsi dana hibah APBD Lingga untuk KONI senilai Rp304 juta, terdakwa Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady dijerat dengan pasal berlapis.

Kedua terdakwa, yang merupakan Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga, diduga melakukan penyelewengan dana hibah sebesar Rp304 juta dari total Rp1,5 miliar dana yang diterima dari Kabupaten Lingga tahun 2021-2022.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, Senopati SH, mengatakan,  korupsi dana hibah APBD untuk KONI Lingga ini, bermula dari pengajuan proposal oleh kedua terdakwa sebagai pengurus KONI ke Pemerintah Kabupaten Lingga pada 2021-2022.

Atas pengajuan proposal tersebut, Pemerintah Lingga melalui Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Lingga menyetujui dana hibah sebesar Rp300 juta pada 2021 dan Rp1,2 miliar pada 2022.

Namun, dalam penggunaannya, kedua terdakwa melakukan mark-up pembayaran gaji staf honorer KONI, demikian juga dalam pembelian baju olahraga, serta operasional dan uang makan sejumlah cabang olahraga (Cabor) saat mengikuti Popda Kepri di Bintan pada tahun 2022.

Selain mark-up, kedua terdakwa juga membuat laporan fiktif dari setiap harga barang yang dibeli, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp304 juta lebih.

Atas perbuatannya, Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Komentar