Dua Terdakwa Pengedar 285 Butir Ekstasi dan Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Sidang Perkara Narkoba Terdsangka..... secara Online di PN Tanjungpinang
Sidang Perkara Narkoba Terdakwa
Hotmanus dan Frenndy Ardianis dilaksanakan secara online di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua terdakwa pengedar dan pemilik 285 butir pil Ekstasi dan dan 0,54 gram sabu Hotmanus dan Frenndy Ardianis di tuntut 16 tahun penjara.

Selain hukuman pokok, kedua terdakwa juga dihukum membayar  denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdiahnawati di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(16/7/2020).

Sidang sendiri dipimpin majelis hakim Risbarita Simarangkir didampingi Hakim anggota Novarina Manurung dan Guntur Kurniawan, berlangsung secara Virtual di PN Tanjungpinang.

Dalam tuntunya JPU Desta mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menjaul dan menjadi perantasa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Ektasi dan sabu sebagaimana dakwaan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut kedua terdakwa masing-masing Hotmanus dan Frenndy Ardianis dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,”ujarnya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengat tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan,
menunda persidangan selama satu pekan, dan akan melanjutkanya lagi pada minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.

Penangkapan terdakwa Hotmanus dan Frenndy Ardianis oleh satnarkoba Polres Tanjungpinang berawal ketika, terdakwa Frendy di hubungi oleh narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang untuk mengambil barang depan Mesjid Baiturahman, tepatnya di seputaran kebun di jalan Sei Jang, Januari 2020 lalu.

Sesampainya di lokasi kejadian terdakwa Frendy menemukan kotak susu dan langsung membawa kerumah terdakwa Hotmanus. Setibanya di rumah itu kemudian terdakwa Frendy langsung membuka kotak susu, didapati didalam nya pil ekstasi sejumlah 285 butir pil ekstasi.

Selanjutnya nya Ryan memerintahkan terdakwa Frendy untuk meletakkan 174 pil ekstasi di gerbang Sei Serai Dompak Tanjungpinang. Sedangkan sisanya 111 butir pil ekstasi disimpan oleh terdakwa Frendy.

Kemudian keesokan harinya terdawka Frendy menemui terdakwa Hotmanus untuk menyerahkan 30 butir pil ekstasi yang dijual kepada Jeka (DPO) seharga Rp 150 butir per butirnya.

Namun pada saat kedua terdakwa mengantar 30 butir pil ekstasi ketiak berada di Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang, Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung menangkap dan dilakuka penggeledahan kedua terdakwa ditemukan barang Bukti Pil ekstasi dan 0,54 gram sabu, Pukul 03.00 WIB Kamis(9/1/2020).

Penulis:RolandÂ