
PRESMEDIA.ID, Bintan – Penuhi panggilan penyidik Polres Bintan. Dua tersangka kasus Pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan PT.Expasindo Raya, mendatangi Polres Bintan untuk diperiksa Senin (6/5/2024).
Kedua tersangka pemalsuan surat tanah yang mendatangi Polres Bintan itu adalah Muhammad Ridwan dan Budiman.
Penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan, Senin (6/5/2024).
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson, mengatakan ke dua tersangka datang dan tiba Satreskrim Polresta Bintan, untuk memenuhi panggilan Polisi.
“Kedua tersangka Mr dan Bd tiba di Polres. Intan memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB-10.00 Wib hari ini,” ujar Alson pada wartawan di Bintan Senin (6/5/2024).
Keduanya, lanjut Alson, hingga saat ini masih diperiksa sebagai tersangka, setelah siang sempat istirahat Ishoma.
“Usai Ishoma, pemeriksaan kembali dilanjutkan dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” katanya.
Disinggung apakah keduanya langsung ditahan oleh Penyidik? Alson mengaku belum mengetahuinya karena pemeriksaan masih berjalan dan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik serta Kapolres.
“Kita belum tau soal itu karena saat ini masih diperiksa,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, tersangka Muhammad Ridwan adalah mantan Lurah Sei Lekop dan saat ini menjabat sebagai Kabid di dinas Perhubungan Bintan.
Sementara Budiman adalah tenaga honorer yang bertugas di bidang juru ukur lahan Kelurahan Sei Lekop dan saat ini masih menjadi honorer di Bintan.
Sedangkan tersangka Hasan (Hs) belum diperiksa, karena Polisi masih menunggu izin pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka pada Hasan yang saat ini sebagai Penjabat (Pj) walikota Tanjungpinang.
Sebelumnya, Polres Bintan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan SKT di Lahan PT.Expasindo Bintan Timur ini.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Hasan (Hs) mantan Camat Bintan Utara yang menandatangani SKT, kemudian M.Ridwan mantan Lurah Sei Lekop yang mengeluarkan surat dan tersangka Budiman (Bd) sebagai honorer Kelurahan Sei Lekop.
Ketiga tersangka, dijerat Polres Bintan dengan Pasal 362 Jo pasal 364 KUHP tentang Pemalsuan.
Penulis: HasuraÂ
Editor : RedaksiÂ