Dua Tersangka Pembunuh Bos Besi Tua Tanjungpinang Segera Disidangkan di PN Tanjungpinang

Dua tersangka Pembunuhan dan perampokan korban Zainudin Zi alias Joy Baju Kemeja motif bunga dan Tersangka Ra alias Dd Baju Kaos Gondrong saat tiba dan dikawal polisi di Mapolres Tanjungpinang
Dua tersangka Pembunuhan dan perampokan korban Zainudin Zi alias Joy (Baju Kemeja motif bunga) dan Tersangka Ra alias Dd (Baju Kaos Gondrong) saat tiba dan dikawal polisi di Mapolres Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua tersangka kasus pembunuhan bos Besi tua, Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Andi segera disidang di PN Tanjungpinang.

Sidang dua tersangka ini, menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dan ditunjuknya majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan ke dua tersangka pembunuhan itu.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan atas nama tersangka Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Andi, sebelumnya telah dilimpah dan teregister dengan perkara nomor 52/Pid.B/2022/PN Tpg dan 53/Pid.B/2022/PN Tpg di PN Tanjungpinang.

Dengan pelimpahan itu, Ketua Pengadilan juga telah menunjuk 3 majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Kedua tersangka akan segera disidangkan pada Selasa (15/3/2022) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa kasus pembunuhan itu, lanjut Isdaryanto adalah Boy Syailendra selaku Hakim ketua, dibantu hakim anggota Anggalanton Boang Manalu,dan Guntur Pambudi W, dan panitera pengganti L Siregar..

“Sidang perdananya akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan tanggal 15 Maret 2022,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu(2/3/2022).

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sudiharjo juga mengatakan sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan itu ke PN Tanjungpinang.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya adalah Eddowan SH dan saat ini tinggal menunggu jadwal/waktu pelaksanaan sidang,” singkatnya.

Kedua terdakwa lanjut Sidiharjo, dijerat dengan pasal Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP. kemudian Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap dua tersangka pembunuhan berencana korban Zainudin di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dan di Kabupaten Indragiri Hulu-Riau. Kedua tersangka adalah Zulkipli alias joy (Zi)dan Ariansyah alias Andi (Ar).

Dari penangkapan kedua tersangka ini, Polisi mengetahui motif dari kedua pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Zainudin yaitu untuk menguasai (Merampok) Rp 260 juta uang korban.

Penangkapan tersangka awalnya dilakukan Polisi terhadap Zi alias Zoi di Indragiri Hilir Riau. Dan dari penangkapan tersangka ini Polisi akhirnya berhasil mengetahui pembuangan jasad dan Mobil Korban di Bintan.

Demikian juga rekan tersangka Zi alias Joy melakukan pembunuhan, Hingga akhirnya Polisi menangkap tersangka Ar di Indragiri hulu.

Saat ini, kedua tersangka Zi alias Joy dan tersangka Ar alias Dd telah dibawa Polisi Ke Tanjungpinang. Keduanya dijebloskan ke Penjara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atas tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Penulis:  Roland
Editor : Redaksi