
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanjungpinang menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) di Pemerintah Kota Tanjungpinang,
Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus, mengatakan pemanggilan Wali Kota Rahma dan Wakil Walikota Endang Abdullah itu, dilakukan penyidik untuk didengar dan dimintai keterangannya mengenai kebijakan dan pegalokasian anggaran TPP untuk ASN dan TPOL untuk Kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang.
“Diagendakan penyidik, hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Jendra, Kamis (9/12/2021).
Selain itu lanjutnya, tim penyidik pidsus sebelumnya, juga telah memanggil dan meminta keterangan 7 pejabat Pemko Tanjungpinang.
“Tapi karena ini sifatnya Pulbaket Lid tentu masih tertutup. Yang jelas saksi-saksi yang diperiksa adalah pejabat-pejabat terkait di Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
Dalam waktu tidak lama lagi mudah-mudahan penyidik akan menyimpulkan apakah dalam penyelidikan ini ada pidana nya, apabila nanti ada tindak pidana korupsi nya maka akan dinaikkan ke penyidikan.
Terpisah Kabag Prokopim Pemko Tanjungpinang Bobby Wira Satria mengatakan, belum ada informasi terkait pemanggilan walikota dan wakil walikota oleh Kejaksaan Tinggi Kepri itu.
“Belum ada informasi,” singkat Bobby saat dikonfirmasi melalui whatsapp.
Sebelumnya dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Objek Lainnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah kota Tanjungpinang ini, menjadi polemik akibat pemerintah kota Tanjungpinang mengeluarkan Perwako Nomor 56 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran untuk Tunjangan lainnya walikota dan wakil walikota, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek lainnya di Lingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang.
Data yang dihimpun PRESMEDIA.ID, Perwako nomor 56 tahun 2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Pengeluaran untuk Tunjangan lainnya walikota dan wakil walikota, Tambahan TPP dan Tambahan Penghasilan Objek lainnya ini, ternyata telah dirubah dengan Perwako nomor 28 dan nomor 29 tahun 2021.
Dari perubahan ini, timbul Perwako nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang.
Kemudian Perwako nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana dan Standar Harga satuan Tambahan Penghasilan Objektif lainnya Kepala daerah dan wakil kepala daerah di Lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.
Anggota DPRD kota Tanjungpinang mengatakan, Perwako nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 29 tidak berdasarkan asas profesionalitas, proporsionalitas dan asas keadilan.
Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako nomor 28 dan 29 tentang ASN dan Tambahan penghasilan objektif lainnya Kepala Daerah, Pembahasan nya tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang dan hal ini menurut DPRD bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang dirubah dengan Perwako nomor 29 tentang Pedoman Pelaksana Standar Harga Satuan tambahan Penghasilan Objektif Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang sesuai dengan UU dan Peraturan tidak diperuntukan pada Kepala Daerah
Hal ini menurut Dewan, Bertentangan dengan Pasal 8 Perwako 56 tahun 2019. UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mana dalam Perwako itu, memasukan Walikota dan wakil Wali kota sebagai ASN yang dipersamakan dengan Kelas jabatan Tertinggi pada Pejabat Tinggi Madya Pemerintah Provinsi Kepri.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi