BPJS-TK-Tanjungpinang

Edarkan Narkoba Sabu, IRT Siti Maryam Dihukum 5 Tahun Penjara

Terbukti Edarkan Narkoba Sabu, Terdakwa Siti Maryam divonis 5 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa Siti Maryam, divonis 5 tahun penjara karena terbukti menjadi pengedar Narkoba Sabu.

Hukuman penjara terhadap IRT yang mempunyai 5 orang anak ini, dijatuhkan Ketua Majelis Hakim M.Djauhar Setiyadi dan Hakim anggota Awani Setyowati dan Topan Pattimura di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/4/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotik Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Hakim.

Sementara barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 1,5 gram,  dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit handphone Xiaomi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, A Nur menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  RH.Wirayanu yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara juga menyatakan menerima.

Sebelumnya, terdakwa Siti Maryam ditangkap Anggota Polda Kepri karena memesan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu, di rumahnya jalan Sultan Mahmud gang Nyirih RT 02 RW 07 Kelurahan  Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 gram milik terdakwa.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Komentar