Eks-Dirum LPP-TVRI dan Terdakwa Anna Triana Disebut Terlibat Mengatur Pemenang Tender Proyek

Sidang Korupsi Rp9,6 M Proyek Studio LPP TVRI Kepri di PN Tanjungpinang dengan menghadirkan 4 orang saksi, Selasa (15/5/2025) Foto:Presmedia.id)
Sidang Korupsi Rp9,6 M Proyek Studio LPP TVRI Kepri di PN Tanjungpinang dengan menghadirkan 4 orang saksi, Selasa (15/5/2025) Foto:Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Nama Eks-direktur umum (Dirum) LPP TVRI, Meggy Theresia Rares, disebut di PN Tanjungpinang bersama terdakwa Anna Triana sebagai orang yang terlibat mengatur pemenang tender proyek pembangunan gedung studio LPP TVRI Dompak, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Nama Meggi mencuat dalam sidang lanjutan  dugaan korupsi pembangunan studio LPP-TVRI dengan nilai Rp9,6 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (15/4/2025).

Sidang lanjutan dugaan korups ini, menghadirkan empat orang saksi, masing-masing Rendi Agor sebagai anggota Pokja pemilihan pengadaan barang dan jasa dalam proyek, Tatang sebagai Konsultan Perencana dari Direktur PT Bahana Nusantara dan Hamdan Bantara, sebagai konsultan pengawas dari PT Dafa Cakra Mulia Konsultansi bersama Sri Widiarsih staf LPP-TVRI pusat.

Saksi Ungkap Intervensi Penetapan Pemenang Tender

Dalam keterangannya, Rendi mengungkap bahwa ia diperintahkan langsung oleh Meggi Theresia untuk memenangkan PT Tamba Ria Jaya, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan dalam tender.

“Pemilihan pemenang tender tidak pernah dimusyawarahkan. Kami hanya disuruh memilih dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, dan diarahkan untuk memenangkan PT Tamba Ria Jaya,” ujar Rendi di persidangan.

Rendi juga mengatakan, bahwa Anna Triana, terdakwa dari kalangan swasta, bukan merupakan pengurus resmi perusahaan, namun sering menjadi perantara dalam pengadaan proyek di TVRI.

Ancaman dan Arahan dari Direksi

Sidang lanjutan dugaan korups ini, menghadirkan empat orang saksi di PN Tanjungpinang (Foto:Presmedia.id)

Sidang lanjutan dugaan korups ini, menghadirkan empat orang saksi di PN Tanjungpinang (Foto:Presmedia.id)

Rendi menyebutkan, bahwa dirinya dan anggota Pokja sempat mendapat ancaman dari Meggi Theresia jika tidak mengikuti arahan. Ia mengaku diminta langsung oleh Meggi dan Anna Triana untuk memihak PT Tamba Ria Jaya.

“Saat itu kami dipanggil ke ruangan Dirum setelah Bu Anna duluan masuk. Kami dipanggil dan disuruh memilih perusahaan yang dibawa oleh Anna,” tambahnya.

Saksi Tatang, Direktur PT Bahana Nusantara, mengaku bahwa perusahaannya hanya dipinjam namanya oleh Anna Triana untuk dijadikan sebagai konsultan perencana proyek. Ia mengakui ada kesepakatan fee sebesar 7,5 persen dari total nilai Rp97 juta.

Namun faktanya, perencanaan proyek tersebut tidak pernah dikerjakan. Pokja dan PPK justru menyalin desain gedung dari proyek LPP TVRI di Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Hamdan Bantara, Direktur PT Dafa Cakra Mulia Konsultansi, yang disebut sebagai konsultan pengawas proyek. Hamdan mengaku baru mengetahui perusahaannya digunakan dalam proyek tersebut saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen penawaran apa pun,” ujar Hamdan.

Untuk diketahui, tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Danny Octadwirama (PPK), Anna Triana (swasta), dan Harly Tambunan (kontraktor), didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI pada tahun anggaran 2021–2022.

Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis atas dugaan manipulasi berita acara serah terima (bastek), serta pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 22 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis:Roland/Presmedia 
Editor  :Redaksi

Perbaikan: Judul berita ini telah kami robah dari “Dirut LPP-TVRI dan Terdakwa Anna Triana Disebut Terlibat Mengatur Pemenang Tender Proyek” menjadi “Eks-Dirum LPP TVRI dan Terdakwa Anna Triana Disebut Terlibat Mengatur Pemenang Tender Proyek” atas koreksi dan hak jawab LPP-TVRI untuk perbaikan penulisan jabatan.

Komentar