Eks Pejabat BPR.Bestari Tanjungpinang Didakwa Jaksa Korupsi Bersama-sama Dengan Orang Lain Rp5,9 M

*Ini Modus Terdakwa Arif Firmansyah Gerogoti Dana Nasabah Rp5,9 M di BPR.Bestari

Terdakwa Arif Firmansyah saat menghadiri sidang korupsi dana Nasabah di PD.BPR Bestari Rp5,9 M di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024). 
Terdakwa Arif Firmansyah saat menghadiri sidang korupsi dana Nasabah di PD.BPR Bestari Rp5,9 M di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi Rp5,9 miliar, mantan PE Operasional PD.BPR Bestari terdakwa Arif Firmansyah didakwa Jaksa korupsi bersama-sama dengan orang lain.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam dua berkas perkara Korupsi dan TPPU pada sidang perdana yang dipimpin majelis Hakim Ricky Ferdinan, Fausi dan hakim adhoc Tipikor di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, terdakwa tunggal Arif Firmansyah dinyatakan melakukan korupsi secara bersama-sama, melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp5,9 miliar lebih, dengan direktur PD.Bestari Elfin Yudista, dan teller PD Bestari Suci Ratna, serta CS PD.Besatri Anggita Wahyu serta IT PD.Bestari Farid Aji Adha.

Perbuatan korupsi terdakwa tunggal Arif Firmansyah dilakukan secara bersama-sama dari 2022 hingga 2023 di PD.BPR.Bestari kota Tanjungpinang.

Ini Modus Terdakwa Arif Firmansyah Gerogoti dana Nasabah di BPR.Bestari Tanjungpinang

Adapun modus korupsi yang dilakukan Arif Firmansyah, dilakukan dengan direktur PD.Besatari Elfin Yudista, dan teller PD Besatari Suci Ratna, serta CS PD.Besatri Anggita Wahyu serta IT PD.Bestari Farid Aji Adha dalam mengambil (Mencairkan) dana sejumlah Nasabah yang disimpan PD.BPR Bestari Tanjungpinang tanpa prosedur dan SOP.

Dari penarikan pengambilan dana tabungan dan deposito Nasabah Bank BPR.Bestari Tanjungpinang Rp5,9 Miliar ini, digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membeli mobil, serta membawa istri dan anak-anaknya jalan-jalan ke Bali dan Luar negeri.

Jaksa juga mengatakan, Terdakwa Arif Firmansyah sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, melakukan penarikan tabungan nasabah PD.BPR Bestari, pencairan deposito nasabah dan menarik uang kas Giro PD.BPR Bestari Tanjungpinang pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan SOP Bank, sebagaimana aturn UU.

Atas perbuatannya, terdakwa Arif dijerat dengan pasal pasal 2 Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Subsidair, Tersangka Arif Firmansyah juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar jaksa.

Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Berkas Terpisah-red) Terdakwa tungga Arif Firmansyah, juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan pertama

Atau, Dakwaan kedua melanggar pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dakwaan Jaksa, Terdakwa dan Kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Atas keberatan terdakwa, Hakim PN menyatakan, akan melanjutkan persidangan pada minggu depan dengan agenda pembuktian, dengan perintah, agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ke Pengadilan.

Sebelumnya, kejaksaan Tinggi Kepri hanya menetapkan tersangka tunggal PE Operasional PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini sebagai tersangka. Sementara direktur PD.BPR Bestari Elfin Yudista, Teller PD.BPR Bestari Suci Ratna, CS PD.BPR Bestari Anggita Wahyu serta IT PD.BPR Bestari Farid Aji Adha hingga saat ini masih hanya sebagai saksi.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi