JPU Minta Hakim PN Tanjungpinang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Rp5,9 M Dana PD.BPR Bestari

Terdakwa Korupsi dana PD.BPR Bestari Arif Firmansyah meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)
Terdakwa Korupsi dana PD.BPR Bestari Arif Firmansyah meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)

PRESMDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, meminta Majelis Hakim PN Tanjungpinang, menolak eksepsi terdakwa Korupsi dana PD.BPR Bestari Arif Firmansyah.

Tanggapan disampaikan JPU Alinaex Hasibuan dar Kejari Tanjungpinang pada sidangan lanjutan dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (3/6/2024).

Dalam tanggapannya, Alinaex menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain itu, dakwaan JPU tela sesuai pasal 156 ayat 1 KUHAP.

“Karena itu surat dakwaan JPU sah menurut hukum,” kata JPU.

Dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan sidang pembuktian pokok perkara agar dapat dilanjutkan persidangan.

“Kami meminta pada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Arif Firmansyah pada perkara nomor 4/Pid.Sus- TPK/2024/PN Tpg dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum terdakwa Arif, Rian Hidayat mengatakan tidak menanggapi tanggapan eksepsi JPU tersebut.

“Kami menyatakan tetap pada eksepsi sebelumnya dan tidak menanggapi tanggapan JPU,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Ricky Ferdinand didampingi Hakim Ad-hoc Tipikor, Syaiful Arif dan Hakim anggota Fauzi kembali menunda persidangan satu pekan dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, Terdakwa mantan PE Operasional PD.BPR Bestari Arif Firmansyah didakwa Jaksa korupsi bersama-sama dengan Direktur PD.Besatari Elfin Yudista, teller PD.Bestari Suci Ratna, serta CS PD.Besatri Anggita Wahyu serta IT PD.Bestari Farid Aji Adha dalam mengambil (Mencairkan) Rp5,9 miliar dana sejumlah Nasabah di PD.BPR Bestari Tanjungpinang tanpa prosedur dan SOP.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, terdakwa Arif Firmansyah melakukan korupsi secara bersama-sama, melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp5,9 miliar lebih 2022 hingga 2023 di PD.BPR.Bestari kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal pasal 2 Jo 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsidair, Tersangka Arif Firmansyah juga dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (Berkas Terpisah-red) Terdakwa tungga Arif Firmansyah, juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan pertama.

Atau, Dakwaan kedua melanggar pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kendati dinyatakan, Korupsi bersama-sama, Namun dalam kasus dugan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, baru hanya Arif Firmansyah yang diproses secara hukum.

Sementara turut serta pelaku lainnya, Elfin Yudista selaku Direktur, PD.Bestari Suci Ratna selalu teller, Anggita Wahyu selaku CS PD.Besatri dan Farid Aji Adha selaku IT PD.Bestari, masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan Jaksa sebagai tersangka.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur