
(Foto: dok-Presmedia)
PRESMEDIA.ID, Jakarta- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengesahkan Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas Pemberantasan Judi Online ini, Nantinya akan memiliki dua struktur, yaitu pencegahan dan Penindakan.
Di bidang pencegahan, akan dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Bidang Penindakan yang akan dipimpin langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Aplikasi Informatika Kementerian komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, Perpres Satgas Pemberantasan Judi Online itu akan segera di tandatangani dan disahakan presiden.
“Dalam struktur Satgas ada dua, Pertama pencegahan diketuai Menkominfo dan Penindakan diketuai oleh Kapolri. Sedangkan koordinator dipimpin oleh Menko Polhukam,” katanya pada sejumlah media di Jakarta, pada Jumat (14/6/2024).
Di dua struktur organisasi Satgas, lanjut Semuel Abrijani selain melibatkan Kepolisian juba melibatkan Kominfo di Penindakan.
“Jadi Kominfo ada di dalam (bidang) penindakan dan juga ada di (bidang) pencegahan,” sebutnya.
Untuk Bidang Pencegahan lanjut Semuel, memiliki sejumlah tugas, seperti melakukan literasi digital dan sosialisasi pada masyarakat terhadap dampak judi online, selain itu, juga membatasi ruang gerak para pemain dan penyedia layanan kejahatan di ruang digital.
Untuk Ketua harian Pencegahan dipimpin langsung Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong) untuk melakukan sosialisasinya.
Sedangkan Bidang Penindakan akan bertugas mencari lokasi bandar judi online, dengan melakukan penelusuran posisi orangnya di mana serta melakukan pemblokiran terhadap konten judi online yang beredar di ruang digital.
Saat ini lanjutnya, Kementerian Kominfo telah melakukan tindakan pemblokiran terhadap lebih dari dua juta konten judi online.
Pemblokiran ini akan terus ditingkatkan menjadi pemblokiran terhadap akun bank atau e-wallet bandar maupun sponsornya atau pendanaannya.
Jadi di dalam Satgas ini, lanjutnya, anggotanya ada juga dari Bank Indonesia (BI) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan memperluas ruang gerak mereka, bandar, penyedia serta yang mendanai.
“Kemarin kan berdasarkan domain dan IP Address aplikasinya kita blok, nah itu tidak cukup, sekarang kita blok sumber pendanaannya larinya ke mana, Oleh karena itu, Pemerintah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK didalam Satgas karena jumlah transaksi judi online ini sendiri sangat besar besar,” jelasnya.
Dengan adanya peran PPATK, Satgas diharapkan bisa menelusuri aliran pendanaan bandar judi online dengan mempelajari polanya melalui helicopter view dan menjajaki berbagai kemungkinan atas kasusnya.
Setelah Disahkan Presiden sebut Samuel, Satgas Pemberantasan Judi Online dijadwalkan akan memulai rapat perdana minggu depan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Koordinator.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












