Empat Tersangka Korupsi Hibah Bansos Kepri Jilid II Disidang Hakim PN Mei 2023  

Penyidik Polda Kepri saat melakukan Tahap II (Penyerahan 4 tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi hibah bansos jilid II APBD Kepri 2020 ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto:Roland)   
Penyidik Polda Kepri saat melakukan Tahap II (Penyerahan 4 tersangka dan barang bukti) dugaan korupsi hibah bansos jilid II APBD Kepri 2020 ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang -  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan menyidangkan tiga berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi jilid II dana hibah bansos Kepri 2020 pada Selasa (16/5/2023) mendatang.

Ke empat tersangka dugaan korupsi jilid II dana hibah bansos Kepri 2020 ini adalah, tersangka Zulfadli (Z), tersangka Muhammad Sandy (Msg), tersangka Anan (Ap) dan tersangka Ony (Om).

Humas PN Tanjungpinang Anggalanton Boangmanalu, mengatakan saat ini, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan empat tersangka dugaan korupsi itu.

Ke tiga majelis hakim yang ditetapkan Ketua PN menyidangkan empat tersangka adalah, Wakil Ketua PN Tanjungpinang Ricky Ferdinand sebagai Ketua Majelis, dibantu hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Adhoc Tipikor Saiful.

“Sidang pertama akan digelar 16 Mei 2023 mendatang,” ujar Anggalanton pada PRESMEDIA.ID, Selasa (18/4/2023).

Sebelumnya, tiga berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi dana hibah bansos Kepri tahun 2020 ini, dilimpahkan Jaksa Penuntut umum ke PN Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Ke empat tersangka, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah, Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  Kejari Tanjungpinang Imam, serta Bambang Wiradhany, Sari Lubis dan dibantu dari JPU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Sekedar mengingatkan, 4 tersangka korupsi ini, merupakan tindak lanjut dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau APBD-P 2020 yang disidik Polda Kepri.

Dalam kasus Jilid Pertama, Lima dari enam tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polda Kepri, saat ini telah divonis Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sementara satu tersangka lagi atas nama Muksin, hingga saat ini belum dilimpah Penyidik Polda Kepri karena tersangka kabur dan belum tertangkap serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur