
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap 3 terdakwa kasus korupsi dana hibah basos Kepri, Tri Wahyu Widadi (PNS), Mustafa Sasang tukang ojek, dan Muhammad Irsyadul Fauzi pekerja bengkel.
Humas PT Kepri Bagus Iriawan, mengatakan putusan atas banding Jaksa terhadap tiga terdakwa itu, dijatuhkan hakim banding DR.Budi Santoso, didampingi 2 orang hakim anggota lainya.
“Pada intinya, hakim Banding yang memutus perkara ketiga terdakwa, menerima banding Jaksa dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Bagus Selasa (11/3/2023) .
Sebagaimana diketahui terdakwa Tri Wahyu Widadi sebelumnya, divonis hakim tingkat pertama dengan hukuman, pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain hukuman Pokok terdakwa Tri Wahyu Widadi juga dihukum mengembalikan uang pengganti (UP) atas korupsi yang diterima sebesar Rp400 juta yang sebelumnya telah dikembalikan ke negara melalui penyidik dan jaksa sehingga jumlahnya nihil.
Sementara terdakwa Mustafa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa Mustafa juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) yang dikorupsi sebesar Rp 650 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara dan terdakwa Irsyadul Fauzi dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 68 juta sebagaimana yang telah dikembalikan.
“Ke tiga terdakwa, dikatakan hakim banding terbukti bersalah turut serta pelaku tindak pidana korupsi dana hibah bantuan hibah Provinsi Kepri kepada badan/lembaga/organisasi di bidang olahraga dan kepemudaan yang dilaksanakan secara fiktif hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6.215.000.000 sebagaiman dakwaan primer Jaksa penuntut Umum” ujar Bagus lagi
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,†lanjutnya mengakhiri.
Sekedar mengingatkan tiga terdakwa kasus Korupsi ini, merupakan displit dari 5 terdakwa kasus tindak Korupsi dana hibah Bansos APBD-P Kepri tahun 2020 jilid I yang sebelumnya divonis hakim PN.
Muksin Masih DPO
Sebelumnya, 5 dari 6 terdakwa korupsi hibah bansos Kepri ini ditetapkan Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka. Keenam tersangka itu adalah, Tri Wahyu Widadi (PNS), Suparman supir taksi, Mustofa Sasang tukang ojek, Arif Agus Setiawan wiraswasta, Muhammad Irsyadul Fauzi pekerja bengkel dan tersangka Muksin (DPO) tenaga harian lepas (THL) di Provinsi.
Namun satu tersangka lain, atas nama Muksin, hingga saat ini masih DPO dan belum berhasil ditangkap Polda Kepri. Tersangka Muksin, sebelumnya dikatakan Polisi kabur dan ditetapkan sebagai DPO setelah sebelumnya mangkir dari dipanggil penyidik.
Keenam terdakwa dalam berkas perkara terpisah, didakwa Jaksa menerima dana hibah bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, tiga berkas perkara lainya dari 4 tersangka korupsi dana hibah Bansos APBD-P Kepri tahun 2020 jilid II, saat ini masih dalam proses penuntutan di Jaksa. Ke empat tersangka dalam 3 berkas itu, Ke tiga berkas perkara tersangka itu adalah atas perkara atas nama tersangka Zulfadli (Zlf), tersangka Sandy (Msg), tersangka Anan (Anp) dan tersangka Ony (Om).
Tri Wahyu Kembali Ditetapkan Tersangka Â
Terpidana kasus korupsi Hibah bansos APBD-P Kepri 2020 Tri Wahyu Widadi, kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dana Hibah APBD-P Kepri tahun 2020 jilid III. Tri Wahyu ditetapkan tersangka, bersama dua tersangka baru lainya inisial Ars dan Ar dalam kasus korupsi Hibah bansos jilid III APBD-P 2020 Kepri di Satuan Kesbngpol Kepri.
Penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD 2020 Kepri jilid III ini, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri dengan nama tersangka.
Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Asisten Pidana Khusus Sugeng Riadi dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, membenarkan telah menerima SPDP terlapor dugaan korupsi dana Jilid III APBD Kepri tahun 2020 itu.
“Benar, SPDP-nya ada kami (Kejati) terima dari Penyidik Polda Kepri,†ujar Denny.
SPDP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri Kejati Kepri dengan tiga SPDP dengan nama terlapor. Sedangkan mengenai nomor surat SPDP dan nama-nama terlapor, Denny enggan menyebutkan, Karena katanya Kejaksaan dalam hal ini, sifatnya hanya menerima atas penyidikan yang dilakukan penyidik Polda.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi, mengatakan telah menangkap dua orang pelaku inisial Ars dan Ar karena terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan Dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun 2020.
Asriadi mengatakan, dua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dan Jakarta.
“Pelaku Sudah ditangkap, Ars di Tanjungpinang, sedangkan AR diamankan di Jakarta. pelaku Ars dan Aar lanjutnya, saat ini sudah diamankan di Polda Kepri,” ujarnya
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












