Enam Terdakwa Pemalsu Sertifikat di Tanjungpinang Didakwa Pasal Berlapis Penipuan dan Pemalsuan

Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/9/2025). (Foto: Roland/ Presmedia)
Enam terdakwa pemalsuan sertifikat tanah, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/9/2025). (Foto: Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Enam terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/9/2025).

Ke enam terdakwa, didakwa Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis dan Desta Garinda dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dokumen dan penipuan.

Keenam terdakwa adalah Een Saputro (28), Robi Abdi Zailani (29), Muhammad Rasep (30), Zerry Alpiansyah (35), Kennedy Sihombing, dan Lanniari Lubis.

JPU menyatakan, para terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Pertama, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. Atau kedua, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Perkara ini bermula ketika terdakwa Een Saputro berkenalan dengan terdakwa Kennedy Sihombing, yang saat itu mengaku sebagai Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) dan menawarkan jasa pengurusan lahan.

Pada Desember 2022, seorang warga bernama Sanusi melaporkan bahwa dirinya memiliki lahan seluas ±28.000 m² yang dibeli sejak 2012. Lahan tersebut bersengketa dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau karena belum ditingkatkan status hak kepemilikannya menjadi sertifikat.

Sanusi kemudian memberikan kuasa kepada Een dan Kennedy untuk mengurus sertifikat lahan tersebut dengan biaya jasa Rp30 juta. Namun, dalam prosesnya, korban diminta membayar tambahan biaya hingga total Rp131.875.000.

Modus Pemalsuan Sertifikat

Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa bekerja sama. Kennedy dan Een dibantu terdakwa lain berpura-pura sebagai pegawai ATR/BPN Tanjungpinang untuk melakukan pengukuran tanah.

Selanjutnya, terdakwa Robi Abdi Zailani menggunakan laptop dan aplikasi Photoshop untuk membuat sertifikat hak milik (SHM) Palsu berdasarkan data yang dikirim oleh Rianto Handoko (DPO).

Dari hasil pemalsuan tersebut, korban Sanusi mendapatkan empat SHM palsu atas nama dirinya, Runi Marselina, Fahmi, dan Ardika.

Selain itu, kelompok ini juga memalsukan 31 sertifikat tanah lainnya milik warga lain yang juga memberi kepercaan dalam pengurusan.

Selsin itu, Jaksa juga mendakwa para terdakwa, melakukan penipuan terhadap 205 petani di Kabupaten Bintan, dengan dalih membantu pengurusan sertifikat tanah. Setiap petani diminta membayar Rp3.175.000, sehingga total kerugian korban mencapai Rp983.750.000.

Atas dakwaan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi SH dengan anggota Sayed Fauzan dan Amir Rizki kemudian menunda sidang selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur