PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Pemerintah (FMPK) meminta aparat penegak hukum mengusut dan memproses dugaan KKN dan penyalahgunaan wewenang atas dugaan kecurangan penerimaan Dirut BUMD kota Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan FMPK, dalam tuntutanya, pada demo yang dilakukan di kantor Wali kota Tanjungpinang, Senin (14/10/2019).
Dalam aksinya, Mahasiswa juga mengatakan, Seleksi dan pengangkatan Dirut BUMD kota Tanjungpinang juga cacat administrasi, Karena Perda BUMD yang sebelumnya melibatkan DPRD, belum dirobah.
Selain itu, Pansel juga tidak melaksankan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD.
“Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang BUMD kota Tanjungpinang ini cacat hukum. Karena didalamnya masih ada DPRD sebagai dewan pengawas, sementara PP nomor PP nomor: 54 tahun 2017 tentang BUMD sudah melarang DPRD masuk sebagai Dewan pengawas,”ujar Mahasiswa.
Selain itu Lanjut Mahasiswa, pansel tidak menguji dan membuat surat keterangan tidak pailit jika pada penerimaan Dirut BUMD sebagai salah satu persyaratan, sebagai mana yabg diisyaratkan pada Peraturan dan UU.
“Artinya surat kepailitan ini sangat penting untuk memastikan calon Direksi BUMD yang tidak ada terlilit hutang, karena jika sudah terpilih nanti dan ketahuan pailit maka akan memberikan dampak buruk bagi BUMD yang di pimpinanya,”kata Nurbariansyah, dalam orasinya didepan Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin(14/10/2019)
Atas dasar itu, Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK), meminta Walikota mencabut keputusan Walikota Tanjungpinang nomor 440 tahun 2019 tentang pengangkatan direktur utama perseroan terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama pada BUMD Tanjungpinang tahun 2019-2024.
“Mendesak Walikota untuk mencopot pansel pemilih Dirut BUMD Tanjungpinang, Plt Sekda, dan Kabag Ekonomi, yang telah melakukan manipulasi berita acara hasil seleksi administrasi nomor 500/782/BA/1.2.01/2019 tanggal 13 Juni 2019,”katanya.
Mahasiswa juga menyatakan Dirut TMB pada BUMD Tanjungpinang inkonsitusional dengan alasan berdasarkan pengumuman nomor 539/769/1.2.01 2019 tentang perpanjangan sesuai pengurus BUMD yang mana tidak melampirkan persyaratan administrasi.
Meminta aparat penegak hukum, Polres Tanjungpinang Polda Kepri, KPK, untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan kecurangan pemilihan dirut BUMD kota Tanjungpinang yang baru terpilih,”tegasnya
Penulis :Roland
Komentar