Dua Fraksi DPRD Kepri Walk Out Saat Paripurna Pembentukan AKD

Sidang Paripurna DPRD Kepri, Pembentukan Tatib DPRD Kepri, dua Fraksi Walk Out dari Paripurna.
Sidang Paripurna DPRD Kepri, Pembentukan Tatib DPRD Kepri, dua Fraksi Walk Out dari Paripurna.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dua fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan aksi walk out atau keluar dari ruangan paripurna, saat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD provindi Kepri, Senin (14/10/2019).

Dua fraksi yang keluar tersebut yakni, fraksi Gerindra dan fraksi Hanura-Pan (Harapan). Aksi kedua fraksi tersebut dilatarbelakangi ketidak setujuannya terhadap paripurna pembentukan AKD DPRD Kepri, sebelum Tata tertib (Tatib) Dewan disahkan oleh Kemendagri.

Ketua fraksi Gerindra, Onward Siahaan mengatakan, pihaknya tidak menyetujui pembentukan AKD dengan menggunakan tatib dewan yang lama. Karena, tatib yang digunakan untuk pembentukan AKD berlaku untuk anggota dewan periodek 2014-2019.

“Dalam tatib DPRD yang lama itu hanya berlaku untuk 6 fraksi, yakni, PDI Perjuangan, Golkar, PKS-PPP, Hanura Plus, Kebangkitan Nasional, Demokrat Plus. Dan tidak disebutkan adanya fraksi PKS, Demokrat, Nasdem yang ada pada pada periode ini,”katanya.

Onward bersikeras bahwa dasar pembentukan AKD tersebut adalah tatib. Sedangkan tatib baru DPRD Kepri 2019-2024 saat ini sedang dievaluasi oleh Kemendagri.

“Sebenarnya tatib baru itu sudah diajukan sejak seminggu kemarin. Berarti sebentar lagi akan disahkan. Jadi, apa yang dikejar sehingga pembentukan AKD ini dilakukan sebelum keluarnya tatib yang baru,” ujarnya bertanya.

Sementara itu, anggota fraksi Harapan, Uba Ingan Sigalinggging mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN). Karena dianggap menyalahi prosedur pembentukan AKD yang tidak berlandaskan tatib dewan.

“Kita tidak akan bertanggungjawab atas permasalahan ini. Karena, kita anggap ini menyalahi prosedur. Biar nanti pengadilan yang memutuskan,”ucapnya.

Menurut Uba, tatib merupakan landasan pembentuka AKD. Jika, tatib itu belum disahkan maka bisa dikatakan paripurna yang dilaksanakan juga ilegal.

“Kalau alasannya mempercepat waktu, kenapa tidak dipercepat pembahasan tatib kemarin,” ungkapnya.

Penulis:Ismail
Redaktur:Presmed

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com