Gagahi Anak Dibawah Umur di Jembatan Dompak, Jfg Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Awal Syaban
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Awal Sya’ban (Foto; Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Aksi asusila terhadap anak dibawah Umur di kota Tanjungpinang kembali terjadi. Seorang pria Jfg (37) diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, karena diduga menggagahi anak dibawah umur di jembatan Dompak.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Awal Sya’ban, mengatakan, penangkapan terhadap Jfg dilakukan atas laporan orang tua korban. Terduga pelaku, diamankan di Warung Samping Pos Siskamling Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat Tanjungpinang, pukul 20.00 WIB, Selasa (30/11/2021).

“Kronologis kejadisaan, berawal pada saat orang tua korban tiba di rumahnya pada Minggu (28/11/2021) lalu. Kemudian adik korban memberitahu bahwa, korban pergi dibonceng pelaku naik sepeda motor,” ungkap Awal saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (2/12/2021).

Setelah korban pulang, selanjutnya orangtua korban menanyakan kepada korban dibawa kemana. Saat itu korban menjelaskan bahwa telah dibawa pelaku duduk dibawah Jembatan Dompak Depan Ramayana.

“Ditempat itu korban juga mengaku digagahi Pelaku dengan memegang-megang bagian kepribadiaan korban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban merasa anaknya telah dicabuli terduga pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Atas Laporan ibu korban, kemudian anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyidikan. Kemudian, setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, Tim Jatanras Satreskrim mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari penyelidikan , Polisi mengetahui terduga pelaku Jfg sedang berada di Warung Samping Pos Siskamling di Jl.Sultan Mahmud Tanjung Unggat.

“Terduga pelaku kami amankan di Tanjung Unggat. Dan saat diperiksa di Polres, pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Awal.

Saat ini lanjutnya, Jfg ditetapkan sebagai tersangka dan untuk proses hukum, juga dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pas 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman  minimal 5 tahun penjara.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi