
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sebanyak 6 pengusaha distributor Minuman beralkohol (Mikol) diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan.
Ke enam pengusaha ini adalah penerima kuota Mikol BP.Kawasan 2016-2018 yang diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Apri Sujadi dan M.Saleh Umar di PN Tanjungpinang Kamis (10/2/2022) kemarin.
Ke Enam saksi itu adalah Ganda Tua Sihombing (51) Direktur PT.Tirta Maju Sukses, Sabar (58) sebagai pengusaha yang meminjamkan modal ke PT.Tirta Maju Sukses. Kemudian Wiyono (49) administrasi PT.Panca Arta Niaga,
Selain itu juga diperiksa Elkhart (73) selaku Direktur PT.Panca Arta Niaga, Yehuda Wibi (38) Direktur PT.Ganesa Teksindo Cabang Bintan dan Mulyadi Tan alias Ahi (37) Komisari Bintan Erlangga Ekarahaja.
Dalam persidangan, saksi Ganda Tua Sihombing Direktur PT.Tirta Maju Sukses, mengatakan perusahaannya memperoleh kuota mikol dari BP.Kawasan Bintan tahun 2016 sebanyak 15.000 karton Mikol golongan A, Kemudian 4.450 karton Mikol golongan B dan 1.700 karot Mikol golongan C.
“Selanjutnya tahun 2017 Mikol golongan A sebanyak 3 ribu karton, B sebanyak 6 ribu karton da C sebanyak 3 ribu karton,” ujarnya.
Dari perolehan kuota Mikol dari BP.Kawasan Bintan itu, Ganda Tua juga mengaku pada 2016, juga memberikan jatah suap kepada Yurioskandar sebesar Rp95 juta, Kemudian tahun 2017 Rp 50 juta dan 2018 Rp50 juta.
“Sejumlah dana itu saya berikan secara langsung dirumah dan saat ketemu di mobil. Saat itu, Yurioskandar juga bertanya, Yang atas bagaimana, saya jawab itu sekalian,” jelas Ganda.
Selain ke Yurioskandar, Ganda juga mengaku juga menyetor jatah suap kepada terdakwa Apri Sujadi, dengan besar Rp60 juta pada 2016 yang saat itu diberikan oleh Venus dan Sabar di ruangan kantor bupati Bintan.
Pemberian dana oleh Ganda ini, juga dibenarkan saksi Sabar, yang mengaku saat itu melihat Venus meletakan Amplop berisikan uang diatas meja kepada terdakwa Apri Sujadi. Sedangkan Ganda keluar lebih dahulu.
Kepada Majelis Hakim, Sabar juga mengaku, bahwa dia adalah pemilik modal dan meminjamkannya ke Perusahaan Ganda dan Venus.
“Saya hanya yang meminjamkan modal ke perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, saksi Sabar juga mengaku memberikan jatah kepada terdakwa Apri Sujadi pada 2017-2018 melalui Wiyono administrasi PT.Panca Arta Niaga. Besarn jumlahnya masing-masing Rp 50 juta pada 2017 dan Rp.50 juta pada 2018.
Selain kepada Yurioskandar dan Apri Sujadi,Ganda juga menyetorkan jatah kepada pegawai BP.Kawasan Bintan Ristauli sebesar Rp3 juta.
“Sedangkan untuk terdakwa M.Saleh Umar saya berikan tas kecil seharga 75 dolar Singapura. Dan pemberiaan jatah itu, Bagi kami hanya sebagai tanda terimakasih karena dapat kuota,” ucap Ganda.
Ketika ditanya Jaksa keuntungan yang diperoleh saksi selama 3 tahun memperoleh kuota, Ganda mengaku ada sebesar Rp 1,6 miliar dan telah diserahkan ke KPK sebesar Rp.500 juta.
Sementara saksi Wiyono, juga mengaku pernah memberikan jatah kepada Risteuli sebesar Rp5 juta pada 2017, Helen sebesar Rp6,8 juta pada 2018.
“Selain itu ke Yurioskandar pada 2017 Rp8,3 juta dan Pegawai Disperindag Bintan sebesar Rp5 juta,” katanya.
Selain kepada anggota BP.Kawasan Bintan itu, Wiyono juga membeberkan pemberian jatah yang dilakukan kepada ajudan terdakwa Apri Sujadi sebanyak 6 kali dengan total Rp150 juta. Besaran jatah itu diberikan di Pasar Tani Toapaya 2017 dan 2018 lalu.
Sidang pemeriksaan saksi ini sempat diskor dan kembali dilanjutkan usai Magrib dengan memeriksa saksi lainya.
Penulis:Roland
Editor  :Redaksi











