Mengaku Keponakan M.Yatir, Yuhendri Ambil Jatah “Suap” Pengaturan Kuota Rokok ke Sejumlah Pengusaha

Mengaku Keponakan saksi Yuhendri mengaku diperintah M.Yatir Ambil Jatah Suap Pengaturan Kuota Rokok BP.Kawasan Bintan ke Sejumlah Pengusaha
Mengaku keponakan M.Yatir, saksi Yuhendri mengaku diperintah Yatir ambil Jatah suap pengaturan kuota rokok BP.Kawasan Bintan ke sejumlah pengusaha. (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Yuhendri Putra alias Hendrik (44), mengaku sering diperintah anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir untuk mengambil “Jatah” atau Uang suap dari sejumlah distributor rokok yang memperoleh kuota dari BP.Kawasan Bintan.

Pengambilan sejumlah uang jatah pengaturan kuota rokok bebas cukai BP.Kawasan Bintan itu, dilakukan Yuhendri ke sejumlah distributor rokok tanpa cukai yang kuotanya diberikan BP.Kawasan Bintan.

Sejumlah jatah itu dikatakan Yuhendri, diperoleh dari Ribin selaku komisaris PT.Megatama Pinang Abadi (MPA) dan PT.Nata Aryanta Parama (NAP) kemudian dari Rudi Bintoro selaku Komisaris PT.Agung Karya Arta, Rudi Nurhadi selaku Dirut PT.Tritunggal Indonesia dan Eka Oktriana dari PT.Sinar Mahkota Emas.

Selain itu, Jatah dari memberikan kuota rokok FTZ BP.Kawasan Bintan itu, juga diambil dan diterima Yuhendri dari Alam selaku Direktur PT.Generasi Jaya, Arcak pihak swasta dan Sandi selaku Manager PT.Bintang Bunda Gemilang.

Hal itu dikatakan Yuhendri Putra alias Hendri saat diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Apri Sujadi dan M.Umar Saleh dalam sidang lanjutan korupsi pengaturan kuota rokok tanpa cukai di BP.Kawasan Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (9/2/2022).

Dalam persidangan,saksi Yuhendri yang mengaku sebagai sub-distributor penjualan rokok Merk UN milik Ribin melalui PT.Megatama Pinang Abadi, PT.Nata Aryanta Parama dan PT.Batu Karang sejak 2016 sampai 2019.

Yuhendri yang mengaku keponakan anggota dewan M.Yatir ini, awalnya mengenalkan Ribin dan Zondervan kepada pamannya M.Yatir dengan tujuan untuk mengurus kuota rokok di BP.Kawasan Bintan.

Atas permintaan itu, selanjutnya M.Yatir menghubungi saksi untuk bertemu dengan terdakwa Apri Sujadi Bupati non aktif Bintan disalah satu hotel di Jakarta

“Saya hanya mengenalkan saja ke Om Yatir kalau ini Ribin dan Evan (Zondervan). Selanjutnya diajak bertemu dengan Apri di Jakarta saat itu saya juga ikut bertemu,” katanya.

Dalam pertemuan itu lanjut Yuhendri, Terdakwa Apri Sujadi menyampaikan, agar Ribin dan Evan Zondervan, ikut aturan yang berlaku di Bintan.

Atas kesepakatan aturan yang disebutkan Apri, selanjutnya Yuhendri mengaku bertemu dengan Alfeni Harmi bersama Yatir untuk menanyakan aturan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan Bupati non aktif itu, sebelum akhirnya kuota rokok-pun diperoleh.

Atas pemberian kuota rokok sesuai dengan kesepakatan dan aturan Apri Sujadi itu, Kemudian saksi diperintahkan M.Yatir untuk meminta uang kepada Ribin. Tetapi bahasanya saat itu Kasbon, Permintaan itu disampaikan ke Zondervan yang kemudian Zondervan menyampaikan ke Ribin.

“Atas permintaan itu, Om (Yatir) kasbon lebih dari satu kali, ada Rp50 juta sampai Rp 75 juta, Saya yang ambil, tetapi saya tidak bertanya uang untuk apa,” ucapnya.

Selanjutnya kata Yuhendri, uang itu digunakan Yatir untuk kampanye dan berobat.

Mantan Dirut BUMD Tanjungpinang Jual Rokok Non Cukai ke Sejumlah Pulau di Kepri

Selain mengambil jatah M.Yatir dan Apri Sujadi, saksi Yuhendri sebagai sub-distributor perusahaan penerima kuota Rokok Non-Cukai dari perusahaan Ribin, juga mengaku disuruh mantan dirut BUMD Tanjungpinang PT.Tanjungpinang Maju Bersama Zondervan, menjual dan mendistribusikan rokok Non Cukai BP.Kawasan Bintan ke sejumlah kabupaten/kota di luar kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun.

Rokok non Cukai yang diperoleh Ribin dari BP.Kawasan Bintan itu adalah Merk UN dan telah didistribusikan dan dijual Yuhendri ke kabupaten Natuna, Anambas, Letung, Lingga, Dabo dan Pancur.

“Dari kuota yang diperoleh Ribin banyak yang kami jual di luar pulau Bintan dan hal itu atas perintah Evan ( Zondervan),” jelasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi