Gelar Rakerda, Kajati Kepri Beber 7 Prioritas Penegakan Hukum Kejagung RI

Kepala Kejaksaan Kepri Edy Birton, bersama jajarannya, dalam Rekerda Kejaksaan Kepri yang diikuti seluruh Jaksa di Kepri.
Kepala Kejaksaan Kepri Edy Birton, bersama jajarannya, dalam Rakerda Kejaksaan Kepri yang diikuti seluruh Jaksa di Kepri.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Gelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan seluruh Kejaksaan di Kepri, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri jabarkan 7 skala prioritas penegakan hukum yang diarahkan Kejaksaan Agung dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton mengatakan, 7 poin penting program kerja Kejaksaan sebagai mana yang diarahkan Kepala Kejaksaan Agung di daerah meliputi, Penegakan hukum yang tidak lagi menitik beratkan pada kuantitas atau jumlah penanganan perkara korupsi, Tetapi diarahkan pada upaya Preventif dengan memberikan
masukan dan memperbaiki sistem hingga kedepan tidak terjadi lagi korupsi.

Jadi upaya preventifnya akan diutamakan agar kedepan birokrasinya benar bersih dan tidak korupsi lagi,”ujar Edy usai menggelar Rakerda di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis(19/12/2019).

Lebih lanjut Edy memaparkan, poin yang kedua adalah monitoring terhadap peraturan daerah yang menghambat perizinan investasi, dengan meningkatkan peran kejaksaan dalam mendukung performa pemerintah pusat, daerah BUMN, BUMD yaitu terhadap pengamanan aset di daerah.

“Poin selanjutnya, optimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan dalam mendukung tugas penegakan hukum. Menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dalam rangka menjaga konsistensi pelaksana wilayah zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih,”ujarnya.

Hal itu akan dilaksanakan dengan membangun sistem manajemen, berupa pelayanan terpadu satu pintu yang dapat memberikan layanan info proses penegakan hukum secara maksimal dan transparan sehingga memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Program ini juga harus ditunjang dengan kreativitas dan inovasi dalam menjawab Era Millenial,”jelasnya.

Rakerda ini, lanjut Edy, sangat perlu dalam rangka menyampaikan hasil rekomendasi rakernas di Jakarta, yang hasilnya disampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan d Kepri.

“Kejaksaan mendukung program pemerintah untuk menuju indonesia maju, antara lain mendukung investasi agar bangsa Indonesia tidak tertinggal dengan negera – negara lain,”katanya.

Dari hasil rakernas beberapa waktu lalu, pihaknya akan memberikan masukan Pemko dan Pemprov agar birokrasinya dan perizinan tidak berbelit-belit dan tidak lama dan harus sesingkat mungkin.

“Hal itu mengingat, sepanjang 2019 terdapat 23 investor asing yang nilainya besar yang tidak jadi menanam modal di Indonesia karena pengurusan izin yang berbelit-belit,”pungkasnya.

Penulis:Roland