Gelar Sosialisasi, Itjen Kemendagri Dukung Percepatan Izin Berusaha di Daerah

Sosialisasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah kepada jajaran pemerintah daerah melalui Seminar Online Webinar oleh Itjen Kemendagri
Sosialisasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah kepada jajaran pemerintah daerah melalui Seminar Online (Webinar) oleh Itjen Kemendagri, Rabu (16/6/2021). (Foto: Istimewa/Puspen Kemendagri).

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendukung percepatan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha di daerah. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta arah kebijakan Omnibus Law. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah kepada jajaran pemerintah daerah, Rabu (16/6/2021).

Sosialisasi yang dilaksanakan melalui Seminar Online (Webinar) tersebut, secara spesifik membahas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak. dalam kesempatan itu, secara khusus berpesan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah terkait perizinan berusaha.

Menurutnya, APIP di daerah perlu memaksimalkan pengawalan terhadap perizinan di daerah. Hal itu mengacu pada arahan Presiden dan kebijakan Omnibus Law.

“Oleh karena itu, saya berharap seluruh APIP daerah dapat bersinergi untuk memastikan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, yang akan disosialisasikan hari ini,” ungkap Tumpak dilansir laman resmi kemendagri.

Sementara itu, kegiatan yang dipandu Inspektur II Itjen Kemendagri Ucok Abdul Rauf Damenta ini melibatkan sejumlah narasumber. Mereka diantaranya, yakni Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah, serta Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Dadang Kurnia.

Selain itu, peserta yang hadir dalam acara tersebut yakni kepala daerah, pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, serta pejabat pemerintah daerah lainnya.

Adapun beberapa kesimpulan dari sosialisasi tersebut di antaranya, yaitu penegasan peran APIP daerah dalam melakukan pengawasan terhadap proses perizinan berusaha di daerah.

APIP diharapkan dapat memberikan value audit dengan memastikan pelaku usaha sesuai dengan standar yang telah diatur. Selain itu, untuk memastikan seluruh mandat pengawasan yang telah diatur, APIP juga dituntut untuk meningkatkan kapabilitas secara maksimal.

Penulis: Redaksi/Puspen Kemendagri
Editor: Ogawa