PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki menerangkan, setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka yakni berinisial DM (41), warga Kampung Nosari Barat, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kemudian berinisial JO (43), warga Pelantar KUD, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Korban dalam kasus ini berinisial AHU (25) tahun, warga Jalan A.R. Hakim Gang Barelang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Para tersangka berhasil mencuri dua unit ponsel milik korban yang ditinggalkan di kursi sopir lori saat korban sedang mengangkut barang muatan ke bagian belakang lori.
Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang pada Minggu (14/5/2023) lalu.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023,†kata Darma.
Darma menyebutkan, pelaku pertama di tangkap yakni tersangka DM di depan hotel Aston Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka JO berhasil diamankan di daerah pelantar KUD,†tuturnya.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit ponsel merk Oppo F3 Plus warna gold dan satu unit ponsel merk Samsung A51 warna hitam.
“Tindakan kepolisian selanjutnya meliputi melengkapi berkas penyelidikan, melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta memproses tersangka dan barang bukti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,†ujarnya.
Menurut Darma, penangkapan dan penuntutan terhadap para pelaku akan memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan lainnya serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Kasus ini ditangani dengan penerapan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga :
- Viral, Aksi Wanita Bawa Anak Curi HP di Parkiran Swalayan Terekam CCTV
- Kasus Wanita Curi HP di Parkiran Swalayan Tanjungpinang Berujung Damai
- Diduga Maling TV dan HP, Seorang Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar