
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – ‘Gerbong’ mutasi, promosi, rotasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berjalan. Sebanyak 272 pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemko dilantik Walikota Tanjungpinang Hj Rahma, Selasa (19/1/2021) . Setelah sebelumnya, Rahma juga memutasi sejumlah pejabat eselon II di lingkungannya.
Satu yang menyita perhatian publik, dari prosesi pelantikan ini adalah munculnya nama pejabat YR. Figur ini diketahui berstatus tersangka kasus dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang.
YR mendapat amanah dari Rahma sebagai Kabid Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang. Namun Rahma mengatakan bahwa pelantikan kali ini dilakukan sedikit berbeda dari pelantikan biasanya.
”Jika sebelumnya selalu dilaksanakan di aula. Namun pelantikan kali ini dilaksanakan di halaman Kantor Walikota Tanjungpinang. Kita adakan di ruangan terbuka, karena ramai dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Rahma dalam rillisnya.
Rahma yakin, bahwa penempatan pejabat yang dimutasi dan promosi sudah sesuai dengan kapasitas yang mereka miliki. Untuk pejabat administrator dan pengawas yang dilantik ini sudah melalui proses penilaian dan pertimbangan yang matang.
Begitu juga terkait penempatannya, pun kata Rahma, sudah disesuaikan berdasarkan kapasitas jabatan yang ada, dan latar belakang ilmu atau pendidikan yang dimiliki.
Dengan ini, Rahma mengimbau kepada pejabat yang baru dilantik, agar sebaik-baiknya mengemban amanah, penuh dedikasi, bekerja dengan baik, terus meningkatkan semangat dan prestasi kerja atas dasar kemampuan yang di miliki, serta terus mengedepan etika birokrasi yang santun, dan bermanfaat untuk masyarakat.
“Saya mengajak kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar dapat bekerja sebaik mungkin, penuh dedikasi, menjaga amanah yang telah diberikan dan mengendepankan etika, serta santun untuk melayani masyarakat,” imbaunya.
Kembali pada kasus dilantiknya YR tersebut, sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang menetetapkan Yr sebagai tersangka dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Atas perbutanya, negara c/q Pemko Tanjungpinang diduga mengalami kerugian Rp.3,03 miliar. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerit dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Penulis : Roland
Editor : Ogawa